Menu
in ,

ICIJ Rilis Pandora Papers, Ungkap Aset Tersembunyi

ICIJ Rilis Pandora Papers, Ungkap Aset Tersembunyi

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Konsorsium Internasional Jurnalis Investigatif atau International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) baru saja merilis Pandora Papers yang berisi bocoran atas 11,9 juta rekam dokumen dari perusahaan-perusahaan keuangan berbeda di dunia. Dokumen ini berisi bocoran data finansial dari 14 agen perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax heaven country). ICIJ memperoleh bocoran dan merilis data Pandora Papers berukuran hampir 3 terabita itu dari sumber anonim yang kemudian diolah oleh ratusan jurnalis dari 150 media di 117 negara. Dokumen Pandora Papers menguak aset tersembunyi, kesepakatan bisnis, dan kekayaan tersembunyi dari para pejabat dan miliarder, termasuk 30 pemimpin dunia, termasuk Indonesia.

Selain itu, dokumen itu juga menampilkan data wali kota, narapidana, megabintang sepak bola, hingga pesohor yang ditengarai mendirikan perusahaan cangkang di negeri suaka pajak. Dokumen Pandora Papers  yang bocor mencakup 6,4 juta dokumen, hampir 3 juta gambar, lebih dari satu juta email, dan hampir setengah juta spreadsheet.

Managing Editor ICIJ Fergus Shiel yang juga mantan editor surat kabar The Age Australia mengungkapkan, banyak pejabat dunia yang diam-diam memiliki properti hingga akal-akalan untuk menghindari pajak.

“Mereka menggunakan rekening luar negeri hingga perwakilan luar negeri untuk membeli ratusan juta dolar properti di negara lain, dan untuk memperkaya keluarga mereka sendiri dengan mengorbankan warga negara mereka,” ungkap Shiel dikutip dari BBC, Senin (4/10/2021).

Kebocoran Pandora Papers ini mengungkapkan jaringan kompleks perusahaan-perusahaan yang didirikan lintas batas wilayah (offshore) yang bertujuan untuk memiliki uang dan aset yang tersembunyi. Misalnya, seseorang bisa memiliki properti di negara lain, tetapi memilikinya melalui rantai perusahaan yang berbasis di negara lainnya atau perusahaan cangkang. Di negara atau wilayah yang menjadi suaka perusahaan cangkang seperti dalam kebocoran Pandora Papers ini mudah untuk mendirikan perusahaan; dilindungi undang-undang yang mempersulit identifikasi pemilik perusahaan; dan ada pajak perusahaan yang rendah atau bahkan tidak ada sama sekali.

Negara yang menjadi destinasi perusahaan cangkang itulah yang sering disebut negara suaka pajak atau negara surga pajak (tax heaven country) atau ada juga yang menyebutnnya yurisdiksi kerahasiaan. Merujuk Pandora Papers, negara-negara yang dianggap menjadi suaka pajak yang paling terkenal, meliputi Wilayah Luar Negeri Inggris, seperti Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin Inggris, serta negara-negara, seperti Swiss dan Singapura.

Dalam kebocoran Pandora Papers itu juga diungkapkan, terdapat celah dalam undang-undang yang memungkinkan orang paling berkuasa di dunia untuk secara hukum menghindari membayar pajak dengan memindahkan uang mereka atau mendirikan perusahaan di surga pajak.

Pendirian perusahaan di negara suaka pajak memang belum tentu mengindikasikan pelanggaran. Banyak pebisnis menggunakannya untuk urusan legal. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerangkan, perusahaan cangkang dapat dipakai untuk menghindari pajak dalam bisnis yang sah.

“Terjadi praktik base erosion and profit shifting yang dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak,” tutur Suryo seperti dikutip Tempo. Terkait isu Pandora Papers itu, Suryo mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan kerja sama internasional untuk menghambat pendirian perusahaan di negara suaka pajak. Kemenkeu telah menjadi anggota Joint International Taskforce on Shared Intelligence and Collaboration yang membagikan informasi tentang modus penyelewengan dalam skema perpajakan internasional.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version