Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui, rasio pajak Indonesia semakin menurun. Jika pada 2014, rasio pajak mencapai 13,7 persen, namun menjadi 10,7 persen di tahun 2017. Kemudian, pandemi COVID-19 mengakibatkan rasio pajak semakin terpuruk menjadi 8,33 persen di 2020. Di tahun 2021, rasio pajak naik menjadi 9,11 persen. Dibandingkan rasio pajak Malaysia berada di kisaran 14 persen, Filipina 13,67 persen, Singapura 14,29 persen, Kamboja 15,3 persen.
DJP mengungkap alasan utama memburuknya rasio pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya, dari sisi tingkat kepatuhan formal yang tecermin dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan masih relatif rendah.
“Kalau boleh jujur, tax ratio kita masih rendah sehingga diperlukan suatu alat. Kebetulan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) ini memperbaiki UU lain sehingga bisa memperbaiki sistem perpajakan Indonesia. Kalau tax ratio enggak meningkat, ya kedodoran kita untuk membiayai pembangunan,” ungkap Suryo dalam sosialisasi UU HPP, di Palembang, (18/3).
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah menaikkan rasio pajak mencapai 10 persen pada tahun 2023.
“Pemerintah akan menindaklanjuti hasil rapat Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR sebagai berikut, meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan pada 2023 menjadi 9,45 persen sampai dengan 10 persen,” jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Bappenas), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik BPS, (8/6).
Comments