in ,

Eksistensi Pajak Digital pada Penerimaan Negara

Eksistensi Pajak Digital pada Penerimaan
FOTO: IST

Eksistensi Pajak Digital pada Penerimaan Negara

Eksistensi pajak digital pada penerimaan negara. Pajak Digital atau yang dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) terus menunjukkan eksistensinya pada penerimaan negara.

Sampai dengan Agustus 2022, pemerintah berhasil mengantongi Rp 8,2 triliun dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Angka tersebut merupakan akumulasi penerimaan PPN PMSE sejak Juli 2020 dengan rincian Rp 731,4 miliar penerimaan PPN PMSE 2020, kemudian Rp 3,9 triliun penerimaan PPN PMSE 2021, serta sepanjang Januari hingga Agustus 2022 sebesar Rp 3,5 triliun.

Ditetapkannya kebijakan pemungutan pajak atas usaha digital yang dijalankan di Indonesia merupakan suatu bentuk reformasi perpajakan yang mendorong keadilan agar terjadi kesetaraan dalam menjalankan usaha antara pelaku usaha konvensional dan digital baik dalam negeri maupun luar negeri dalam pembayaran pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 13 – 19 Maret 2024

Sebelum adanya PPN PMSE, banyak pelaku usaha luar negeri yang memperoleh penghasilan yang nilainya cukup besar dari Indonesia tetapi tidak diwajibkan memungut dan menyetorkan pajak yang mana hal tersebut berkebalikan dari pelaku usaha dalam negeri yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut dan menyetor PPN ke kas negara.

Namun tidak semua pelaku usaha digital luar negeri wajib memungut PPN PMSE sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang merupakan pengganti dari PMK Nomor 48/PMK.03/2020.

PMK Nomor 60/PMK.03/2022 menjelaskan bahwa Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yaitu nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/ atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Banyak kebiasaan atau hobi yang tanpa disadari dengan melakukannya berarti sudah berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak. Mulai dari streaming film,  musik, hingga bermain game. Dengan berlangganan pada bisnis digital yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE berarti turut berkontribusi pada penerimaan negara.

Dengan adanya PPN PMSE diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. Pajak yang diterapkan di Indonesia tidak hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri saja tetapi wajib pajak luar negeri pun harus memungut dan menyetorkan pajak jika memperoleh penghasilan dari Indonesia, sesuai dengan asas sumber dalam pemungutan pajak, terlepas dari bentuk usaha yang dijalankannya baik konvensional maupun digital akan diperlakukan sama. Pajak adalah tulang punggung negara, maka pastikan sebagai warga negara yang baik, kita bisa menjadi wajib pajak yang taat pajak.

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *