in ,

E-BPHTB Mudahkan Wajib Pajak Beli Rumah

E-BPHTB Mudahkan Wajib Pajak
FOTO: IST

E-BPHTB Mudahkan Wajib Pajak Beli Rumah

E-BPHTB mudahkan wajib pajak beli rumah. Saat membeli rumah, Anda diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban terkait kepemilikan rumah, seperti dokumen – dokumen serta biaya – biaya. Salah satu biaya yang harus dibayar adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB adalah salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi wewenang Badan Pendapatan Daerah. Kewajiban pembayaran BPHTB muncul akibat adanya proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, lelang, dan kejadian lain yang mengakibatkan adanya pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.

BPHTB diatur dalam UU nomor 21 tahun 1997 sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB. Bea ini dikenakan karena penerima hak atas tanah dan/atau bangunan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah dan/atau bangunan yang diperolehnya.

Subjek pajak yang dikenakan BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan tarif sebesar 5%. Cara perhitungannya menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dikurangi dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) masing – masing daerah, kemudian dikalikan tarif  BPHTB.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang Wajib Pajak terkait BPHTB diantaranya adalah:

– Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB;
– Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan;
– Salinan KTP wajib pajak;
– Salinan Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir;
– Salinan Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik;

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

BPHTB disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) letak tanah dan/atau bangunan yang Anda peroleh.

Nah, seiring dengan perkembangan digital, pengurusan dan penyelesaian kewajiban BPHTB kini bisa dilakukan secara online melalui e-BPHTB. Layanan e-BPHTB saat ini telah tersedia dan diterapkan di DKI Jakarta mulai September 2022.

Berikut langkah – langkah untuk lapor BPHTB melalui e-BPHTB DKI Jakarta:

  1. Login ke laman pajakonline.jakarta.go.id.

    Login ke laman pajakonline.jakarta.go.id kemudian pilih menu BPHTB;

  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

    Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB yang akan ditransaksikan BPHTB-nya dan klik cari. Nantinya sistem akan melakukan pengecekan tunggakan PBB atas objek pajak Anda.

  3. Jika tidak terdapat tunggakan, maka Anda dapat mengisi SSPD BPHTB dan mengunggah dokumen persyaratan.

    Jika tidak terdapat tunggakan, maka Anda dapat mengisi SSPD BPHTB dan mengunggah dokumen persyaratan. SSPD diisi sesuai keadaan sebenarnya, dan apabila Anda tidak memiliki data pengisian, maka lewati saja.

  4. Petugas dan sistem akan melakukan pemeriksaan.

    Petugas dan sistem akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah beserta SSPD BPHTB yang Anda isi maupun oleh PPAT.

  5. Sistem akan mengeluarkan keputusan berupa ditolak ataupun diterima.

    Sistem akan mengeluarkan keputusan berupa ditolak ataupun diterima. Jika ditolak, maka Anda harus melakukan perbaikan data dan dokumen. Jika diterima, maka Anda dapat membuat kode bayar.

  6. Lakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang tersedia.

    Lakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang tersedia melalui kanal pembayaran yang disebutkan pada laman.

  7. Unggah dokumen AJB yang telah ditandatangani.

    Unggah dokumen AJB yang telah ditandatangani (dapat dilakukan oleh PPAT) dan isikan tanggal yang tertera pada AJB.

  8. Anda akan diberikan kode OTP.

    Anda akan diberikan kode OTP untuk melanjutkan proses pengisian. Kemudian isikan kode OTP tersebut.

  9. Pengajuan permohonan penandatanganan kepada petugas UPPRD secara digital.

    Jika OTP sesuai, maka proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan penandatanganan kepada petugas UPPRD secara digital.

  10. SSPD BPHTB telah dapat dicetak.

    Jika telah ditandatangani, maka SSPD BPHTB telah dapat dicetak dan kewajiban BPHTB Anda telah terselesaikan.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Adanya e-BPHTB menjadi sebuah kemudahan bagi pengurusan pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. Karena saat ini di lapangan masih sering ditemui oknum – oknum yang menyebabkah biaya pengurusan tanah dan/atau bangunan jauh lebih mahal dengan sertifikat yang tidak dapat dibuktikan keasliannya.

Dengan mengurus e-BPHTB secara langsung secara online, tarif dan biaya yang dikeluarkan benar – benar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Prosedur dan SSPD BPHTB yang diterima pun terjamin keasliannya, sehingga terhindar dari terhindar dari tunggakan BPHTB dan sanksi – sanksi yang mungkin dapat dikenakan.

Meskipun saat ini masih diterapkan di DKI Jakarta saja, kedepannya akan semakin banyak daerah yang mengadopsi layanan online dalam pengurusan berbagai kewajiban pajak daerah. Dengan semakin mudahnya memenuhi kewajiban pajak, masyarakat hendaknya semakin termotivasi untuk patuh dan taat memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Supaya ekosistem dan sarana prasarana pajak daerah dapat berkembang dengan maksimal dan memudahkan masyarakat, berkontribusilah dalam memakmurkan daerah dengan membayar pajak daerah. Karena pajak daerah merupakan salah satu komponen utama pendapatan asli daerah (PAD), kontribusinya terhadap daerah sangat berpengaruh. Untuk itu, jadilah wajib pajak yang patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *