in ,

DPR: Target Penerimaan Pajak 2023 Masih Rendah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi, pemerintah menghargai pandangan dari DPR terkait pentingnya optimalisasi pendapatan negara, utamanya mendorong target perpajakan dapat tercapai dan rasio pajak dapat ditingkatkan.

“Salah satu tantangan mendasar dalam melakukan optimalisasi pendapatan negara adalah menciptakan terobosan kebijakan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dunia usaha. Berbagai terobosan kebijakan pendapatan negara yang akan dilakukan pada tahun 2023, yaitu melanjutkan penguatan reformasi, baik secara administrasi maupun regulasi,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, ia menjelaskan, target penerimaan pajak telah memerhatikan dinamika dan tantangan perekonomian global dan domestik, antara lain meliputi inflasi, nilai tukar, harga minyak, dan kenaikan suku bunga. Selain itu, APBN harus didesain untuk memitigasi faktor ketidakpastian baru pada tahun depan, diantaranya dampak geopolitik antara Rusia dan Ukraina, adanya hubungan eskalasi yang meningkat antara Blok Barat dengan Rusia atau Tiongkok.

Baca Juga  KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

Namun, Sri Mulyani memastikan, DJP akan terus memperbaiki sistem administrasi, serta merancang kebijakan yang diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak berbasis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang lebih komprehensif.

“Penguatan dari sisi regulasi ditempuh melalui penerapan Undang-Undang HPP secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya. Substansi Undang-Undang HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat yang lemah dan UMKM (usaha mikro kecil menengah),” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *