Menu
in ,

DJP Ungkap Fitur-Fitur Andalan di Aplikasi M-Pajak

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) melalui intervensi sistem informasi dan teknologi digital. Terbaru, DJP telah meluncurkan aplikasi M-Pajak bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menuturkan, aplikasi M-Pajak ini mulai dikembangkan sejak 2014 silam. Saat itu, DJP sedang memperkuat aplikasi DJP Online khususnya modul e-Billing, e-Filing, dan penambahan beberapa modul layanan baru di DJP Online. Aplikasi ini sempat stagnan lantaran sistem yang dipunyai DJP kala itu belum cukup mature atau memadai.

“Kemudian di tahun 2019, DJP mulai untuk membuatkan beberapa API agar layanan DJP Online dapat dimanfaatkan oleh aplikasi-aplikasi yang lain. Dengan demikian, kami baru bisa kembali fokus untuk mengembangkan layanan M-Pajak ini di akhir tahun 2020,” ungkapnya kepada Pajak.com, Kamis (15/7).

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa aplikasi yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store ini dikembangkan DJP untuk memudahkan WP—khususnya untuk WP Orang Pribadi dan UMKM—mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui gawai yang dimiliki.

“Kita tahu bahwa penggunaan smartphone di Indonesia ini sangat masif, sehingga aplikasi berbasis mobile tentunya akan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Aplikasi M-Pajak ini akan terus dikembangkan ke depan sehingga benar-benar menjadi teman setia WP dalam menjalankan administrasi perpajakan. Beberapa fitur sudah disiapkan, sehingga WP tidak perlu lagi datang ke KPP untuk mendapatkan layanan perpajakan. Cukup dengan smartphone, semua urusan selesai,” ujarnya.

Fitur yang dimaksud Iwan antara lain pencatatan, penghitungan dan pelaporan pajak untuk UMKM, pembuatan billing, dan push notification. Ia bilang, fitur-fitur andalan ini sudah dan segera ada di M-Pajak. Sementara itu, pengembangan berikutnya adalah bagaimana M-Pajak menjadi alat untuk melakukan pendaftaran NPWP dan pendaftaran Perusahaan Kena Pajak (PKP) secara on-line tanpa perlu ke kantor pajak.

“Fitur ini akan memanfaatkan teknologi biometrik, sehingga kebenaran orang yang melakukan pendaftaran dapat dipastikan. Sisanya, tentu fitur-fitur ringan untuk kemudahan mendapatkan informasi bagi WP seperti pencarian peraturan, mencari KPP terdekat, melihat kurs pajak, dan lain-lain,” tambahnya.

Iwan juga mengatakan, salah satu pengembangan aplikasi ke depannya DJP akan menyediakan fitur yang memungkinkan perbankan atau pihak ketiga lainnya untuk melakukan pelayanannya. Sehingga, WP dapat melaksanakan keseluruhan kewajiban perpajakan hanya dalam satu genggaman.

“Sejak pengembangan MPN (Modul Penerimaan Negara) dari tahun 2010, perbankan merupakan kunci utama sebagai collecting agent, dan kami ada MoU dan PKS dengan para bank tersebut (khususnya bank persepsi). Misalnya kita sudah punya MPN, dari billing nanti masuk ke lembaga persepsi lainnya atau masuk ke perbankan. Jadi, M-Pajak ini benar-benar akan menjadi aplikasi yang agile. Dia sebagai landing page atau pun dia sebagai back office,” terangnya.

Berikut adalah empat kelompok fitur di M-Pajak secara lengkap:

1. Penyampaian Informasi:

  • Info penting yang ada di pajak.go.id (pengumuman, pencarian peraturan, dan lain-lain),
  • Informasi lokasi KPP, lokasi ATM,
  • Informasi kurs pajak, dan
  • Informasi penting lainnya yg diperlukan WP

2. Profil WP/e-TPA (taxpayer accounting):

  • Profil lengkap WP yang bisa dilihat secara personal, dan
  • e-TPA seperti halnya di DJP Online (status pelaporan, status pembayaran, dan tracking layanan)

3. Transaksi:

  • Create billing,
  • Pencatatan dan penghitungan pajak UMKM,
  • Layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF),
  • Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan
  • Layanan Surat Keterangan PP 23

4. Push Notification:

  • Fitur untuk mengirimkan pesan notifikasi kepada WP secara personal (berbeda untuk setiap WP) tergantung kebutuhan. Fitur ini akan dikembangkan mengikuti roadmap Customer Relationship Management (CRM) Pelayanan.
  • Fitur pengiriman pesan lainnya di luar CRM, misal message blast terkait info tertentu yang biasa dilakukan oleh DJP melalui SMS, sekarang bisa dilakukan melalui M-Pajak sehingga jauh lebih efektif dan lebih murah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version