Menu
in ,

DJP dan Himbara Sinergi Interoperabilitas Data

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memperkuat sinergi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai interoperabilitas data dan peningkatan layanan perbankan terkait perpajakan. Kerja sama ini dilakukan untuk mengakselerasi reformasi perpajakan dan pelaksanaan konfirmasi status perpajakan Wajib Pajak. Adapun Himbara itu terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, DJP bersama-sama Bank Mandiri, BNI, dan BRI berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, terutama dari sisi kanal pembayaran pajak dan konfirmasi status Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui interoperabilitas sistem dan integrasi data dan layanan.

“Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi melalui penyediaan kanal pembayaran, interoperabilitas sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, integrasi sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, pengembangan kompetensi teknis, Konfirmasi Status Wajib Pajak, serta kegiatan lain sesuai kesepakatan bersama,” urai Suryo dalam acara penandatanganan PKS di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Lantai 2 Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP, dituangkan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (28/6).

Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Himbara yang diwakilkan oleh tiga bank itu. Semoga Himbara dapat terus mendukung reformasi pajak yang DJP tengah lakukan. Suryo juga Berharap kerja sama ini dapat membantu DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengamankan penerimaan negara; menjadi barometer peningkatan layanan perbankan; serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Menyambut Hari Pajak tanggal 14 Juli 2022 mendatang, semoga ini merupakan kado dan awal masa depan reformasi perpajakan Indonesia yang lebih baik. Mari kita semua yang ada di sini, bergotong royong dan bangkit bersama pajak. Bersama kita wujudkan Indonesia Maju,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyatakan, pihaknya akan mendukung DJP dan Kemenkeu dalam mengembangkan sistem perpajakan yang mampu meningkatkan penerimaan negara. Kali ini, Bank Mandiri akan menambahkan fitur pembuatan (create) dan pembayaran ID/multibilling Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada seluruh channel pembayaran..

“Inisiatif ini merupakan respons perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pada Oktober 2023 mendatang,” kata Darmawan.

Saat ini Wajib Pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak ke seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara off-line (di kantor cabang) maupun on-line, meliputi super app Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) dengan hanya mengisi NPWP saja.

“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini sekiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi DJP dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari pajak,” ungkap Darmawan.

Ia optimistis sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri. Darmawan menyebutkan, pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp 211,8 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version