Menu
in ,

Wapres: Urus Akta Kelahiran Hingga Pajak Bisa di MPP

Urus Akta Kelahiran

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menargetkan semua daerah di Indonesia memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 2024. Sebab pemerintah ingin pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, surat kematian, hingga pajak bisa diakses masyarakat secara sederhana di MPP. Dengan demikian, MPP diselenggarakan dalam rangka memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah.

“Percepatan penyelenggaraan MPP adalah wujud pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Tahun 2024 nanti kita telah mencanangkan target 100 persen MPP sudah dibangun di seluruh Indonesia. Saat ini baru ada 59 MPP di 508 kabupaten/kota di Indonesia, baru memenuhi sekitar 11 persen dari jumlah keseluruhan,” ungkap Ma’ruf dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP, yang dilakukan secara virtual, (28/6).

Ia menyebut, masih banyak tantangan yang perlu dilakukan, terutama dalam pemerataan pembangunan MPP di daerah seluruh Indonesia. Karena saat ini masih sekitar 60 persen MPP terpusat di Jawa.

“Kami meminta untuk mempercepat pembangunan MPP yang menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Selain memenuhi target kuantitatif, MPP diharapkan bisa memberikan aspek kualitas, penyelenggaraan MPP di kabupaten/kota dapat menjadi tolok ukur birokrasi nasional sehingga harus diperhatikan,” ungkap Ma’ruf.

Selain target kuantitatif, ia menekankan, untuk memerhatikan kualitas dari MPP dengan terus melakukan evaluasi efektivitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP digital. Daerah perlu menyusun peta jalan menuju MPP digital dengan memerhatikan integrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang telah ada, serta keterlibatan pihak swasta, khususnya yang bergerak di bidang fintech. Pemerintah pusat juga perlu merumuskan percepatan pembangunan MPP di daerah, sehingga pelayanan publik yang baik kepada masyarakat segera terwujud.

“Untuk itu, kami mendorong agar Tim Task Force Percepatan Pembangunan MPP dapat bekerja dan berkoordinasi lebih intensif dalam pencapaian target kualitas dan kuantitas itu. Di lain sisi, menteri keuangan perlu memertimbangkan pemberian sumber daya keuangan yang memadai, khususnya dalam bentuk DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk mendukung pembangunan MPP, baik fisik maupun digital, dengan memperhatikan prioritas dan kebutuhan daerah yang berbeda-beda,” jelas Ma’ruf.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD mengungkapkan, penyelenggaraan MPP Indonesia merupakan hasil mencontoh praktik pelayanan publik Georgia dan Azerbaijan. Kedua negara itu terbukti berhasil memberikan pelayanan publik, terbukti beragam penghargaan internasional didapatkan Georgia dan Azerbaijan. Di Indonesia, MPP mulai diadaptasi 2017 dengan empat MPP percontohan, meliputi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi.

“Ada 11 provinsi yang belum memiliki MPP. Sementara di tingkat kabupaten/kota jumlahnya 449. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, MPP terbentuk di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Ada 56 kabupaten/kota yang akan meresmikan MPP pada tahun 2022,” kata Mahfud.

Ia mengatakan, ada beberapa upaya dalam mendorong pembangunan MPP di seluruh daerah, diantaranya penguatan komitmen para pimpinan, penguatan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait budgeting, penguatan pemahaman tentang konsep MPP dan dampaknya terhadap reformasi publik.

Salah satu implementasi upaya itu adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) percepatan MPP oleh sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, yaitu:

  • Menteri PANRB.
  • Menteri Dalam negeri
  • Sekretaris Mahkamah Agung.
  • Menteri Keuangan.
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Menteri Agama.
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
  • Jaksa Agung.
  • Kepala Polri.
  • Kepala Nadan Narkotika Nasional (BNN).
  • Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  • Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
  • Kepala Perpustakaan Nasional.
  • Direktur Utama BPJS Kesehatan.
  • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
  • Direktur Utama PT Taspen (Persero).
  • Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version