Menu
in ,

Dirjen Pajak: Target PPh Badan Naik 39 Persen di 2022

Pajak.com, Jakarta Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menaikkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dari Rp 185,14 triliun menjadi Rp 257,37 triliun atau lebih tinggi 39 persen dari target sebelumnya. Ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

“Karena PPh badan, kan, kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tahun ini lagi bagus-bagusnya, bahkan dari tahun kemarin bagus lantaran beberapa harga komoditas melonjak naik. Dari tahun kemarin sebenarnya bagus dan otomatis akan meningkatkan penerimaan dari PPh badan tahun sebelumnya,” ungkap Suryo dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di kompleks parlemen DPR, (5/7).

Dalam dokumen APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juni 2022, penerimaan PPh badan mengalami pertumbuhan cukup tinggi dibandingkan penerimaan jenis pajak lainnya, yaitu tumbuh sebesar 136,2 persen. Kinerja ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode sama di 2021 yang mengalami kontraksi hingga 8 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, kinerja PPh badan hingga kuartal I-2022 tumbuh sangat baik didukung oleh profitabilitas usaha yang meningkat dan basis rendah tahun 2021 akibat insentif pajak.

“Jadi ini menggambarkan pemulihan ekonomi didorong masyarakat, rumah tangga dengan income baik dan juga korporasi yang kondisi aktivitas ekonomi membaik sehingga membayar PPh badan lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.

Selain PPh badan, Pepres Nomor 98 Tahun 2022 juga menaikkan target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15,2 persen atau dari Rp 554,38 triliun menjadi Rp 638,99 triliun.

Target cukai juga dinaikkan sebesar 7 persen, yakni dari yang semula Rp 203,92 triliun menjadi Rp 220 triliun. Target bea masuk tercatat naik 20,4 persen dari Rp 35,16 triliun menjadi Rp 42,34 triliun, sementara target bea keluar mencapai Rp 36,69 triliun atau naik 519,7 persen bila dibandingkan dengan target sebelumnya yang senilai Rp 5,9 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan ditargetkan naik sekitar 18,1 persen atau dari Rp 1.510 triliun menjadi senilai Rp 1.783,98 triliun di tahun ini.

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan harga komoditas memberikan berkah pada penerimaan negara, sehingga pendapatan negara ditargetkan dapat naik sebesar 22,7 persen dibandingkan pagu yang tercantum dalam APBN 2022 sebelumnya.

“Indonesia menghadapi masalah, tetapi tetap relatif lebih baik. Kalau negara lain menghadapi krisis dan tidak punya uang dengan kebutuhan banyak, kita paling tidak punya tambahan Rp 420,1 triliun. Tapi persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN. Karena tiga-tiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya. Sehingga dalam situasi global yang begitu masih sangat dinamis ini juga memberikan sinyal komitmen pemerintah bahwa konsolidasi APBN tetap akan kita jaga secara disiplin,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version