in ,

Definisi dan Syarat Harta Hibah Bebas Pajak

Definisi dan Syarat Harta Hibah Bebas Pajak
FOTO: IST

Definisi dan Syarat Harta Hibah Bebas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa waktu lalu menegaskan, harta hibah dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) alias bebas pajak.  Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2020 dan kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lantas, adakah syarat agar harta hibah yang dibebaskan pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu hibah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah adalah pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Kemudian, menurut Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), hibah adalah sebagai suatu pemberian atau penerimaan. Namun, pada umumnya hibah merupakan pemberian yang sifatnya mengikat dari sisi penghibahnya maupun penerimanya. Hibah ini akan terus berlaku secara sah ketika kedua belah pihak antara penghibah dan penerima masih hidup.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

 

Apa saja syarat harta hibah yang dibebaskan pajak?

Melalui PMK No.245/PMK.03/2008, setidaknya ada lima syarat hibah yang dibebaskan dari pajak, yakni:

1. Hibah tidak bisa dikenakan PPh ketika terdapat hubungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan atau dalam hubungan anak dan orangtua kandung. Dengan demikian, bila hibah diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain, maka harta hibah merupakan objek PPh.

2. Hibah tidak bisa dikenakan PPh bila berhubungan dengan badan keagamaan yang mengurus tempat ibadah dan tanpa adanya mencari keuntungan. Kendati demikian, apabila mencari keuntungan, maka hibah atas pemberian ini dikenakan PPh.

3. Hibah tidak bisa dikenakan PPh ketika berhubungan dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa mencari keuntungan. Jika hibah diberikan untuk mencari keuntungan, maka hibah dikenakan PPh.

4. Hibah tidak bisa dikenakan PPh jika berhubungan dengan badan sosial yang hanya menyelenggarakan kegiatan, berupa pemeliharaan kesehatan bagi orang lanjut usia, bagi anak yatim piatu, anak yang terlantar, orang berkebutuhan khusus, pemberian santunan untuk korban bencana alam, kecelakaan, pemberian beasiswa, pelestarian lingkungan hidup, serta kegiatan sosial yang tidak mencari keuntungan.

5. Hibah tidak bisa dikenakan PPh bila berhubungan dengan orang pribadi yang sedang menjalankan usaha mikro atau usaha kecil dengan syarat memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan
Apakah perlu pembuktian harta hibah itu?

DJP melalui akun resmi Twitter (@kring_pajak) menjelaskan, tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah, misalnya pemberian harta dari orangtua ke anak kandung. Namun, jika ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan dari orangtua ke anak, dokumen itu dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

Apakah penerima hibah wajib melaporkannya di Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan?

DJP via akun resmi Twitter (@kring_pajak) menegaskan, bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.

 

 

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *