Menu
in ,

Daftar Pajak dan Pungutan Khusus di IKN Nusantara

Daftar Pajak dan Pungutan Khusus

FOTO: IST

Pajak.com, Kalimantan Timur – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Baru Negara (IKN) Nusantara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Secara spesifik, Pasal 42 PP Nomor 17 Tahun 2022 mengatur pungutan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus.

“Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 42 (4) seperti dikutip Pajak.com(4/5).

Kemudian, pada Pasal 43 disebutkan daftar jenis pajak khusus yang bisa dipungut oleh Otorita IKN Nusantara, yaitu:

  • Pajak kendaraan bermotor

Pajak ditetapkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif pajak untuk kendaraan bermotor pertama ditetapkan 2 persen dan berlaku progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dengan tarif maksimal 10 persen. Adapun kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara, ditetapkan paling tinggi 0,5 persen.

  • Bea balik nama kendaraan bermotor

Pajak ditetapkan atas penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif paling tinggi ditetapkan 20 persen.

  • Pajak alat berat 

Pajak ditetapkan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dengan tarif paling tinggi 0,2 persen.

  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor 

Pajak ditetapkan atas kepemilikan penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun subjek pajak adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor dengan tarif ditetapkan paling tinggi 0,2 persen. Namun, khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

  • Pajak air permukaan 

Pajak ditetapkan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dengan tarif ditetapkan paling tinggi 10 persen.

  • Pajak rokok 

Pajak ditetapkan atas konsumsi rokok terhadap konsumen rokok dengan Wajib Pajak, yakni produsen atau importir rokok. Adapun tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari cukai rokok.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 

Pajak ditetapkan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen, sedangkan untuk lahan produksi, pangan, dan ternak, ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 

Pungutan bea atas perolehan hak atas tanah, dan/atau bangunan dengan tarif paling tinggi yang ditetapkan sebesar 5 persen.

  • Pajak barang dan jasa tertentu

Pajak atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, antara lain dikenakan untuk:

  • Makanan dan/atau minuman.
  • Tenaga listrik.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa parkir jasa kesenian dan hiburan.

Tarif pajak untuk empat kegiatan itu ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen. Kemudian, khusus untuk barang dan/jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 7 persen. Sementara, khusus atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3 persen. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan tarif pajak paling tinggi 1,5 persen.

  • Pajak air tanah 

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.

  • Pajak mineral bukan logam dan batuan

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi 25 persen.

  • Pajak sarang burung walet 

Pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet ditetapkan paling tinggi 10 persen.

Adapun teknis penetapan tarif pajak itu termaktub dalam Pasal 57 PP Nomor 17 Tahun 2022.

“Dalam rangka pengenaan pajak khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 56, kepala otorita menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan reviu,” demikian bunyi Pasal 57.

Setelah disetujui oleh menteri terkait, maka pemerintah lewat kepala otorita akan meminta persetujuan DPR. Kemudian, setelahnya kepala Otorita IKN Nusantara baru bisa menetapkan peraturan terkait pajak khusus IKN.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version