in ,

“Core Tax System” Mulai Berlaku, Sri Mulyani Tekankan DJP untuk Jaga Keamanan Informasi

Sri Mulyani
FOTO: IST

“Core Tax System” Mulai Berlaku, Sri Mulyani Tekankan DJP untuk Jaga Keamanan Informasi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 456 Tahun 2024 terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) baru atau core tax.

Sistem ini mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, dengan tujuan mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat. Sistem ini merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Core tax DJP digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” demikian isi diktum pertama dari KMK Nomor 456/2024, dikutip Pajak.com pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Keputusan kedua dalam KMK tersebut menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menjadi pengelola utama core tax DJP. Selain itu, DJP dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terhubung dengan core tax system diwajibkan menjaga keamanan informasi serta mematuhi standar sistem manajemen keamanan sesuai peraturan yang berlaku.

“Direktorat Jenderal Pajak dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan core tax DJP wajib menjaga keamanan informasi,” bunyi diktum ketiga. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas insiden keamanan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam hal terjadi insiden keamanan informasi yang melibatkan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan core tax DJP, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebagaimana tertulis dalam diktum keempat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Keputusan ini diharapkan menjadi tonggak modernisasi administrasi perpajakan yang lebih efisien. Sri Mulyani menandatangani keputusan tersebut di Jakarta pada 30 Desember 2024.

Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa core tax akan menjadi backbone yang kuat bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara tahun 2025. Adapun target penerimaan negara tahun ini sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Sri Mulyani, penggunaan core tax merupakan sebuah keniscayaan, kebutuhan, dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak serta meningkatkan voluntary compliance. Terlebih, saat ini DJP sudah menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 74 juta, dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 31 juta.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Transformasi DJP dengan menggunakan digital teknologi dan manajemen data melengkapi reformasi organisasi, sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, dan peraturan,” jelas Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *