Wajib Pajak Bisa Gunakan Wakil/Kuasa/PIC TKU, Ini Panduan “Impersonate Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak bisa menggunakan wakil/kuasa/person in charge tempat kegiatan usaha (PIC TKU) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menguraikan panduan impersonate core tax berikut ini.
“Wakil/kuasa/PIC TKU yang melaksanakan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang diwakilkan dapat mengakses core tax DJP menggunakan akun milik Wakil/kuasa/PIC TKU sendiri,” jelas DJP dalam akun resmi Instagram, (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (8/1).
Ini Panduan “Impersonate Core Tax”
Berikut ini panduan impersonate core tax:
- Login pada core tax DJP https://www.pajak.go.id/coretaxdjp;
- Pastikan Anda sudah menerima penugasan dari Wajib Pajak yang Anda wakili;
- Setelah itu, pada panel menu bagian atas, pilih nama akun pada menu dropdown;
- Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda menggunakan core tax DJP sebagai wakil/kuasa/PIC TKU dari Wajib Pajak yang Anda wakili;
- Setelah muncul notifikasi, wakil/kuasa/PIC TKU dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peran yang diberikan oleh pemberi kuasa.
Dengan demikian, DJP menegaskan bahwa tidak ada satu akun secara bersama yang berimplikasi tidak dimungkinkan lagi sharing password.
Seperti diketahui, core tax diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember dan digunakan mulai 1 Januari 2025. Dengan core tax, Wajib Pajak tidak perlu sering ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena semua tahapan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara on-line.
”Dengan peluncuran core tax DJP, kita memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif,” ungkap Prabowo di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah memastikan, core tax dibangun secara cermat di tahun 2021 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang.
Adapun core tax mengintegrasikan 21 proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
”Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau. Validitas data juga meningkat,” ujar Prabowo.
Untuk memperoleh layanan konsultasi perihal core tax, Wajib Pajak dapat memanfaatkan helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di KPP terdekat. Informasi lebih lanjut mengenai core tax beserta buku panduan penggunaannya, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Comments