Menu
in ,

Cara Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Pajak.com, Jawa Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Pemprov Jabar Dedi Taufik mengungkapkan, program ini akan digelar selama dua bulan, mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Ada lima program pemutihan pajak di Jabar. Bagaimana cara memanfaatkannya?

Lima program pemutihan pajak kendaraan itu, meliputi:

  1. Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
  2. Program diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada Wajib Pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
  3. Program bebas BBNKB II. Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
  4. Program bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Berlaku untuk seluruh warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  5. Program diskon pajak kendaraan bermotor berupa pengurangan pokok pajak. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, meliputi:
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari diberikan diskon 2 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari hingga 60 hari diberikan diskon 4 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 60 hari hingga 90 hari diberikan diskon 6 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 90 hari hingga 120 hari diberikan diskon 8 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 120 hari hingga 180 hari diberikan diskon 10 persen.

Kendati demikian, Wajib Pajak tetap perlu membayarkan pajak tahunan dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Untuk kendaraan roda dua atau tiga biaya PNBP, yakni:

  1. Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 100.000.
  2. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 60.000.
  3. Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rp 225.000.
  4. Biaya penerbitan surat mutasi Rp 150.000.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, yaitu:

  1. Biaya penerbitan STNK Rp 200.000.
  2. Biaya Penerbitan TNKB Rp 100.000.
  3. Biaya Penerbitan BPKB Rp 375.000.
  4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp 250.000.

Bagaimana cara memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar?

  1. Siapkan STNK; Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir; BPKB asli.
  2. Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili.
  3. Wajib Pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan, khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor.
  4. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.
  5. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
  6. Setelah itu, petugas melakukan penetapan besaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II (nol persen); Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya PNBP melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).
  7. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II (nol persen), SWDKLLJ, biaya PNBP, STNK, dan biaya PNBP TNKB di loket pembayaran.

“Pandemi COVID-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi. Sehingga, banyak Wajib Pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonomi terganggu. Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Semoga kebijakan itu bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (27/6).

Secara khusus, Pemprov Jabar mendukung pelaku usaha otomotif, seperti dealer, showroom, pembiayaan, untuk dapat meningkatkan penjualan kendaraan. Pemprov Jabar juga berharap, tim pembina samsat dapat membantu meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor Wajib Pajak di Pemprov Jabar.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jabar tahun 2022 diharapkan mampu mendorong target pendapatan daerah sebesar Rp 31 triliun. Target itu bersumber dari proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 22,8 triliun; transfer pusat sebesar Rp 9,9 triliun; dan pendapatan lainnya, termasuk dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 28 triliun.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini memastikan, Kota Depok akan menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan yang digagas Pemprov Jabar ini.

“Untuk menyukseskan program tersebut, Pemerintah Kota Depok berencana melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan. Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” kata Yuli.

Ia mengungkapkan, sebab sekitar 30 persen dari pendapatan pajak provinsi akan dikembalikan lagi ke Kota Depok. Dengan demikian, program Pemprov Jabar ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

“Relaksasi pajak yang digagas Pemprov Jawa Barat tidak hanya memberikan penghapusan denda, tetapi juga menawarkan diskon. Kami mendukung penuh dan meminta warga memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Yuli.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version