Menu
in ,

Walau Atas Nama Orang Lain, Harta Perlu Diungkap di PPS

harta atas nama orang lain

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), walaupun harta itu atas nama orang lain. Jangan sampai DJP memberikan sanksi hingga 300 persen karena menemukan harta yang belum diungkap sepenuhnya. Saat ini DJP telah memiliki berbagai data dan informasi, antara lain dari program Pengampunan Pajak (tax amnesty jilid I), Automatic Exchange Of Information (AEOI), lembaga keuangan, hingga pemerintah daerah. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui DJP Online sampai 30 Juni 2022.

“Kami mengimbau peserta PPS untuk melaporkan seluruh harta yang belum diungkap dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dan kemudian mencantumkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan dan dalam SPPH itu adalah harta yang dimiliki walaupun atas nama orang lain,” jelas Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip Pajak.com (27/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, yang dimaksud dengan harta adalah akumulasi tambahan ekonomi berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, digunakan ataupun tidak digunakan untuk usaha, yang berada di dalam atau di luar Indonesia.

“Dasar penghitungan PPh (Pajak Penghasilan) final PPS adalah harta bersih, yaitu harta yang sudah dikurangi utang Wajib Pajak yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Bagi peserta Kebijakan I PPS, jumlah utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan harta bersih sebesar 50 persen dari harta untuk Wajib Pajak orang pribadi. Bagi Wajib Pajak badan, nilai utang maksimal sebesar 75 persen dari nilai harta. Basis pengungkapan harta dari tahun 1985 sampai 2015, jadi 30 tahun,” ungkap Yudha.

Sementara, kebijakan II PPS untuk mengakomodasi Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan DJP Iis Mazhuri memberi contoh, Wajib Pajak yang memiliki harta, seperti mobil atau rumah yang belum balik nama, tetap perlu disertakan dalam PPS karena dianggap milik Wajib Pajak yang bersangkutan.

“Rumah dan mobil itu, kan, tetap merupakan harta milik Wajib Pajak dan bisa dimasukkan di dalam SPT tahunan ataupun SPPH,” jelas Mazhuri.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai ada harta yang tidak diungkap sepenuhnya. Sebab DJP akan melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan Wajib Pajak.

“Jadi, semua Wajib Pajak itu akan diteliti SPPH-nya. Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib pajak. Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar,” ungkap Mazhuri.

Di sisi lain, ia memastikan, tindak lanjut penelitian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil klarifikasi menunjukkan harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Sebaliknya, jika harta pada SPPH tidak sesuai, Wajib Pajak akan diusulkan untuk dikenai pemeriksaan data konkret atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Terhadap Wajib Pajak ini, DJP akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi administrasinya.

“DJP juga melakukan penelitian atas harta yang akan direpatriasi oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melakukan repatriasi harta paling lambat pada 30 September 2022. Bila kewajiban ini tidak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Bila surat teguran tidak ditanggapi, Wajib Pajak bisa diperiksa dan dikenai PPh final tambahan akibat kegagalan melakukan repatriasi,” tambah Mazhuri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version