Menu
in ,

Bayar Pajak Makin Mudah Lewat DANA

Pajak.com, Jakarta – Kini masyarakat semakin mudah membayar pajak atau penerimaan negara lainnya. Pasalnya, DANA (dompet digital Indonesia) telah resmi mendapat kepercayaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu lembaga persepsi lainnya (LPL) dalam Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).

Perusahaan rintisan milik PT Espay Debit Indonesia Koe ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban kepabeanan atau cukai yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan surat izin mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.

Chief Executive Officer (CEO) dan Co-Founder DANA Vincent Iswara menuturkan, momentum ini memperkuat posisi DANA sebagai jembatan bagi ekosistem ekonomi digital nasional yang bertujuan untuk mewujudkan inklusi keuangan.

“Hal ini juga wujud komitmen DANA sebagai dompet digital terdepan dan terpercaya dalam memperluas kanal pembayaran pajak dan penerimaan negara, serta dalam terus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, kolaborasi ini juga merupakan respons terhadap tantangan pesatnya arus digitalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan kondisi dan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Vincent dalam webinar Peluncuran Integrasi MPN G3 di Aplikasi DANA, pada (3/9).

Menurutnya, implementasi elektronifikasi yang dilakukan pemerintah dan swasta merupakan langkah strategis yang diyakini akan berkontribusi positif terhadap perluasan kanal pembayaran. Dengan demikian, masyarakat akan mudah membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara, baik yang dibayarkan oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan.

“Sebagai perusahaan yang berinduk kepada Bank Indonesia (BI), hal ini sejalan dengan visi pertama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) tahun 2025 dalam mendorong transaksi pembayaran berbasis digital yang dilakukan dengan melibatkan industri (industrial approach), mengedepankan kepentingan publik (public interest approach), dan sinergis (collaborative approach),” kata Vincent.

Sejatinya, ini bukan kali pertama bagi DANA diberikan kepercayaan oleh pemerintah. Sebelumnya, DANA ditunjuk sebagai salah satu mitra untuk penyaluran insentif Program Kartu Prakerja. Perusahaan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2018 ini juga terlibat secara kolaboratif dalam sejumlah program pemerintah untuk mendorong digitalisasi usaha mikro kecil menengah (UMKM), termasuk dalam kampanye #BanggaBuatanIndonesia dan program 12 Juta QRIS (QR Code Indonesia Standard).

Guna memperlancar proses pembayaran penerimaan negara lewat DANA, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. Pertama, pengguna terlebih dahulu melakukan registrasi akun menjadi DANA Premium. Kedua, pembayaran penerimaan negara dapat dilakukan dengan mengakses fitur “Penerimaan Negara” di kategori “Bill” dalam aplikasi DANA. Ketiga, Pengguna bisa mendapatkan kode bayar atau billing yang tersedia dalam laman website otoritas, seperti milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau DJBC. Keempat, pilih jenis “Penerimaan Negara yang akan dibayar”. Kelima, sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelah lengkap, lakukan pembayaran dengan menggunakan saldo DANA.

Di kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas Kemenkeu Dayu Susanto berharap, dengan hadirnya DANA sebagai LPL atau salah satu collecting agent akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap MPN G3 akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pembayar pajak, bea cukai, PNBP, dan lain-lain agar dapat terlayani dengan lebih baik lagi. Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target penerimaan negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders,” kata Dayu.

Sebagai informasi, MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu guna mengelola penerimaan yang lebih akurat dan tepat waktu. Sistem yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 ini memiliki keunggulan dibandingkan versi sebelumnya, diantaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent, yaitu melalui loket (teller) dan kanal pembayaran melalui sistem elektronik yang terdiri dari anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, overbooking, electronic data capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version