Aturan Baru! Pemerintah Terbitkan PMK 118/2024 tentang Pengajuan Keberatan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Regulasi yang memiliki 9 bab dan 64 pasal ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
”Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” tulis salah satu pertimbangan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 itu, dikutip Pajak.com, (21/1).
Pengajuan Keberatan Pajak dalam PMK 118/2024
Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 118 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang; atau
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap:
1. Materi atau isi dari SKP yang meliputi:
- Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
- Jumlah besarnya pajak.
2. Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; atau
3. Materi atau isi dari SPT Pajak Terutang atau SKP PBB dalam penetapan besarnya PBB yang terutang.
Apabila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Persyaratan hingga tata cara pengajuan permohonan keberatan juga dirincikan dalam PMK Nomor 181 Tahun 2024.
Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Seperti diketahui, Portal Wajib Pajak tersemat dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan permohonan dan pengajuan secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonannya secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP); atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
PMK yang Dicabut atas Berlakunya PMK 118/2024
Bab XI Pasal 63 PMK 118 Tahun 2024 menyatakan bahwa regulasi ini mencabut beberapa PMK sebelumnya, yaitu:
- PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
- PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704);
- PMK Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 14);
- PMK Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 22); dan
- PMK Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 874).
Comments