“Core Tax” Bermasalah, DJP Janjikan Ini ke Pengusaha
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pelaku usaha akan mendapatkan dukungan penuh selama masa transisi implementasi sistem core tax. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam upayanya menenangkan kekhawatiran pengusaha terkait kendala teknis yang timbul.
“Kami memahami bahwa implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan core tax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen selama tiga bulan,” ujar Suryo dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (20/1/2025).
Suryo juga menegaskan bahwa selama masa transisi ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan beban tambahan berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang diakibatkan oleh kendala teknis sistem. “Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai core tax DJP ini bisa digunakan dengan baik,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita, menilai bahwa pendekatan tersebut sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi dunia usaha.
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha. Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini,” jelas Suryadi.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kooperatif dari DJP agar dunia usaha dapat beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru ini. “Pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah,” tutupnya.
Meskipun jadwal pasti masa transisi belum ditetapkan, DJP memastikan bahwa langkah-langkah pembinaan akan terus dioptimalkan hingga sistem core tax berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa core tax menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial. Menurutnya, meskipun masih dalam tahap transisi, core tax lambat lain akan berjalan dengan baik. “Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut beberapa waktu lalu.
Luhut menjelaskan, sistem informasi DJP sebelumnya memiliki keterbatasan signifikan, seperti teknologi yang sudah usang, data yang belum lengkap, serta kurangnya integritas data. Sistem core tax dirancang untuk mengatasi kendala tersebut dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Penerapan core tax juga diproyeksikan mampu meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dan menutup tax gap hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa langkah ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Comments