in ,

Pemerintah Raup Rp32,32 T dari Pajak Digital hingga Desember 2024

Pajak Digital hingga Desember 2024
FOTO: IST

Pemerintah Raup Rp32,32 T dari Pajak Digital hingga Desember 2024

Pajak.com, Jakarta – Hingga 31 Desember 2024, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital mencapai Rp32,32 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp25,53 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech senilai Rp3,03 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan, hingga akhir 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN.

“Di bulan Desember saja, ada tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE,” kata Dwi melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Senin (20/01).

Adapun ketiga belas perusahaan yang ditunjuk pada Desember 2024 meliputi Pearson Education Limited; Travian Games GmbH; GetYourGuide Deutschland GmbH; GW Solutions Ltd; Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V.; 1Global Operations (Netherlands) BV; Wargaming Group Limited; StudeerSnel B.V.; JustAnswer LLC; Trello Inc.,; RealtimeBoard Inc.; Plugin Boutique Limited; dan Kajabi LLC.

Baca Juga  Catat! 3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di ”Core Tax”

Sementara tiga perusahaan yang melakukan pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Kemudian, satu perusahaan yang tidak lagi menjadi pemungut PPN PMSE yaitu Hotels.com, L.P.

Dwi menjelaskan, dari total 211 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, 174 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Pada tahun 2024, setoran dari PPN PMSE mencapai Rp8,44 triliun, menjadikan total setoran sejak 2020 sebesar Rp25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” imbuhnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Ikut Sepakati Lelang Barang Sitaan Penunggak Pajak secara Serentak!

Pajak kripto tercatat memberikan kontribusi signifikan kepada negara dengan total penerimaan sebesar Rp1,09 triliun hingga Desember 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN (Dalam Negeri) atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Di sisi lain, sektor fintech (P2P lending) juga menunjukkan pertumbuhan dengan penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun hingga Desember 2024. Dwi memerinci, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak DN dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun,” kata Dwi.

Baca Juga  Kurs Pajak 22–28 Januari 2025

Sementara kinerja pajak dari SIPP menyumbang Rp2,85 triliun, dengan penerimaan pajak ini berasal dari sebanyak Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, senilai Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024. Adapun penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp191,71 miliar dan PPN sebesar Rp2,66 triliun.

Dwi menambahkan, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha digital dari luar negeri untuk memungut PPN, serta menggali potensi pajak dari transaksi digital lainnya.

“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *