Ada Fitur ”Geotagging” di ”Core Tax” untuk Permudah Pendaftaran NPWP
Pajak.com, Enrekang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang (Sulawesi Selatan) melayani puluhan masyarakat yang memiliki kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Sebagai salah satu solusinya, KP2KP Enrekang memperkenalkan fitur geotagging di core tax untuk mempermudah penentuan lokasi tempat tinggal atau usaha dengan lebih akurat.
Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menjelaskan bahwa fitur geotagging sangat bermanfaat, terutama bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftar NPWP.
“Kami memberikan pendampingan agar Wajib Pajak merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran (NPWP) melalui core tax,” ujar Sudirman dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (20/1).
Selain itu, fitur geotagging dalam core tax juga sangat bermanfaat dalam memetakan Wajib Pajak. Dengan demikian, kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih efektif.
“Data geotagging yang diinput Wajib Pajak ini akan digunakan dalam membuat pemetaan Wajib Pajak dan dalam proses ekstensifikasi oleh DJP,” imbuh Sudirman.
Dalam catatan Pajak.com, core tax mengintegrasikan informasi geografis atau lokasi ke data digital atau geotagging dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data. Sebelumnya, data geotagging belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi. Fitur ini belum diterapkan untuk semua jenis Wajib Pajak dan hanya dapat dilakukan oleh pegawai DJP.
Salah satu Wajib Pajak bernama Arafik mengaku terbantu dengan layanan khusus penggunaan core tax maupun fitur geotagging yang tersemat di dalamnya.
“Sebelumnya saya bingung bagaimana cara mendaftar NPWP menggunakan aplikasi core tax, terutama saat memasukkan data lokasi. Namun, petugas di KP2KP Enrekang menjelaskan dengan sabar, sehingga pendaftaran NPWP saya berhasil,” ungkap Arafik.
Cara Daftar NPWP di “Core Tax”
Secara komprehensif, berikut ini cara daftar NPWP melalui core tax:
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Pilih ’Daftar di Sini’, pilih kategori Wajib Pajak, dan ikuti panduan di layar;
- Masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang didaftarkan. Jika sudah mendapatkan kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi;
- Bagi Wajib Pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian ’Identitas Wajib Pajak’, Anda memasukkan data sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Isi data secara lengkap, termasuk alamat sesuai KTP. Di sini Anda bisa menggunakan fitur geotagging;
- Setelah proses pendaftaran selesai, periksa e-mail yang didaftarkan; dan
- Sistem core tax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP berbentuk Portable Document Format (PDF).
Comments