in ,

AS Naikkan Pajak Minimum 20 Persen untuk Orang Kaya

Kendati demikian, rancangan kebijakan ini masih menunggu keputusan kongres yang dijadwalkan akan berlangsung akhir Maret 2022. Tahun lalu, sebenarnya, Senat Demokrat telah meluncurkan usulan pajak bagi miliarder dan akan memungut keuntungan modal yang belum direalisasikan dari orang AS terkaya. Namun, tidak ditindaklanjuti, hingga akhirnya tahun 2022 kembali diusulkan.

Selain AS, pemerintah Indonesia juga menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang kaya menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen mulai tahun 2022. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.

“Pajak adalah sistem gotong royong. Yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak. Yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak. Pajak harus dikelola dan didesain secara adil sehingga masyarakat mampu memiliki kewajiban membayar pajak lebih tinggi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Pemerintah memastikan, masyarakat dengan ekonomi rendah membayar pajak lebih kecil. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak, tetapi justru mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Bantuan sosial memiliki portofolio yang paling besar. Kita memberikan program bantuan sosial, baik PKH, sembako, atau BLT (Bantuan Langsung Tunai). TNI – Polri diminta untuk membagikan kepada masyarakat dari pedagang kaki lima sampai nelayan itu dari dana pajak,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *