in ,

AS Bebaskan Pajak Tiket Piala Dunia 2026

“Sesuai dengan keputusan presiden akan dibebaskan pajaknya. Pemberian pajak itu hanya pada aktivitas komersial, tapi yang lainnya itu dibebaskan pajaknya,” kata Anies.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta turut mengacu pada Pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Dalam regulasi itu dikatakan, gubernur dapat memberikan pengurangan setinggi-tingginya 50 persen dari pokok pajak. Sedangkan, di Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas internasional ditentukan sebesar 15 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *