in ,

Apa itu Tax Shifting? Berikut Ciri-ciri dan Jenisnya

Apa itu Tax Shifting?
FOTO: IST

Apa itu Tax Shifting? Berikut Ciri-ciri dan Jenisnya

Pajak.com, Jakarta – Dalam dunia perpajakan, ada istilah tax shifting, yaitu pergeseran pajak berupa pemindahan beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Tax shifting terdapat dalam tax planning yang memungkingkan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak menanggung beban pajak. Apa itu Tax Shifting? Berikut Ciri-ciri dan Jenisnya yang diluas oleh Pajak.com berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa saja ciri-ciri dari tax shifting?

● Berkaitan erat dengan kenaikan atau penurunan harga.
● Distribusi kembali beban pajak di antara subjek pajak atau pihak yang terlibat, sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan antara Wajib Pajak dan penanggung pajak.

Apa saja tahap yang terjadi dalam tax shifting?

Pertama, beban pajak terletak pada Wajib Pajak yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan negara. Kedua, pergeseran beban pajak merupakan proses pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada penanggung beban pajak. Ketiga, timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran dan beban pajak tidak akan berpindah lagi. Keempat, adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation yang disebut dengan effect of taxation.

Apa saja jenis tax shifting?

  1. Forward shifting.

    Pada jenis ini, beban pajak bergeser dari produsen ke konsumen melalui transaksi penjualan dengan cara menaikkan harga barang secara keseluruhan maupun sebagian nilai pajak seperti cukai.

  2. Backward shifting. 

    Pada jenis inibeban pajak suatu barang dialihkan kembali kepada pelaku produksi melalui transaksi pembelian.

  3. Kombinasi

    Kombinasi antara forward dan backward shifting dilakukan dengan cara produsen barang kena pajak memindahkan beban pajak dengan melakukan penambahan sebagian harga serta pengurangan pembayaran faktor-faktor produksi.

  4. Single point dan multi point shifting.

    Single point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan langsung dari pabrik atau produsen ke konsumen, sedangkan multi point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu pihak ke berbagai pihak.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April
Apa contoh praktik pergeseran beban pajak?

Pada umumnya, praktik pergeseran beban pajak terdapat pada pajak konsumsi atau tax consumption atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai. Contoh perusahaan yang menerapkannya adalah perusahaan rokok. Karena rokok menjadi barang yang dikenakan cukai. Perusahaan rokok berpotensi besar menghindari pembayaran beban pajak, dimana perusahaan berusaha menggeser beban cukai kepada konsumen rokok dengan cara menaikkan harga jual rokok atau forward shifting. Adapun, alternatif lainnya adalah perusahaan rokok menggeser beban cukai kepada petani tembakau dengan cara menekan harga beli tembakau dengan backward shifting. 

Apa sanksi dari tax shifting?

Pergeseran beban pajak merupakan penghindaran diri dari pembayaran pajak yang sifatnya dinamis. Praktik tax shifting ini memanfaatkan celah-celah yang ada dalam undang-undang perpajakan untuk menghemat pajak yang harus dibayar sendiri atau yang dibayar oleh pihak lainnya, sehingga tidak terdapat sanksi hukum bagi Wajib Pajak yang melakukannya.

Artinya, praktik ini tidak dikenai sanksi hukum karena masih berada dalam tax avoidance, yaitu memanfaatkan berbagai celah dalam undang-undang perpajakan untuk meminimalkan beban pajak yang ditanggung atau yang harus dibayarkan oleh pihak lain.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *