• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Nasional
  4. 3 Hal Penting dalam Fitur MFA untuk “Login” di DJPOnline
in Nasional, Pajak

3 Hal Penting dalam Fitur MFA untuk “Login” di DJPOnline

Oleh Aprilia Hariani 04/12/2024, 08:00 0 Comments

Fitur MFA “Login” di DJPOnline``
FOTO: DJP

3 Hal Penting dalam Fitur MFA untuk “Login” di DJPOnline

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) saat proses login di aplikasi DJPOnline mulai 1 Desember 2024. Atas penambahan fitur ini, ada 3 hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak.

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Nota Dinas Nomor Nd-1576/Pj.12/2024 yang diteken Direktur Teknologi Informasi Dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo pada 28 November 2024.

“Dalam rangka meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada aplikasi DJPOnline, dilakukan penambahan fitur MFA pada proses login di aplikasi DJPOnline. MFA dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun,” tulis nota dinas itu, dikutip Pajak.com, (4/3).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Adapun 3 hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak atas penambahan fitur MFA, yaitu:

  1. Sistem MFA pada aplikasi DJPOnline akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak. Kemudian, Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login;
  2. Wajib Pajak dapat memilih satu dari 3 opsi media pengiriman token, yaitu e-mail dan Short Message Service (SMS); dan
  3. Dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data e-mail dan/atau nomor handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku saat ini.

Seperti diketahui, DJPOnline merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh DJP untuk memberikan fasilitas kemudahan dalam hal pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara on-line melalui e-Registrasi; melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing atau e-Form; melakukan pembayaran pajak lewat e-Billing; atau mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Di DJPOnline terdapat pula fitur e-Objection untuk menyampaikan Surat Keberatan; e-PHTB untuk validasi SSP Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB); e-SKD untuk membuat dokumen bagi Wajib Pajak Luar Negeri/WPLN; e-SKTD untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi importir tertentu; Info KSWP untuk mengetahui status Wajib Pajak, selain untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF); dan e-Reporting untuk menunjang penyampaian serta laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapat pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain.

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Menteri Keuangan Beberkan Strategi Industrialisasi Indonesia ke Depan
  • Artikel selanjutnya Kemenkeu Pastikan Tarif PPN 12 Persen Akan Berlaku pada 2025

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    1
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Nomor Registrasi PPN: Definisi

    Nomor Registrasi PPN: Definisi, Cara Mengecek, dan Perbedaan dengan GST

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

UNTUK ANDA

  • Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak
    in Nasional, Pajak

    Mengenal Perangkat Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Pajak

  • Customs Declaration

    Libur Lebaran ke Luar Negeri? Jangan Lupa Isi “Customs Declaration” saat Kembali ke Indonesia 

  • Apa Itu SPT Masa PPh

    Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, Fungsi, dan Cara Pelaporannya

  • Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan

    Tata Cara Pencatatan dan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan, Ini Ketentuan Terbarunya!

  • Zakat Pengurang Pajak

    Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya!

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend