Menu
in ,

Perubahan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Kenaikan tarif PPN setelah berlakunya UU HPP mengakibatkan perlunya penyesuaian dalam aktivitas barang dan jasa di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, aktivitas barang dan jasa berhubungan dengan kluster perpajakan PPN. Bersamaan dengan hadirnya UU HPP, pemerintah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan sebagai dasar pelaksanaan peraturan yang terbaru. Salah satu PMK tersebut adalah PMK nomor 61/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri yaitu PMK nomor 163/PMK.03/2012 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Peraturan ini diterbitkan demi memenuhi asas certainty atau kepastian hukum dalam penerapan perpajakan PPN atas KMS, serta asas fairness atau keadilan dalam penerapan PPN atas KMS di Indonesia. PPN atas KMS juga diterapkan untuk mendorong peran serta masyarakat dari kalangan manapun untuk dapat memenuhi kewajiban PPN tanpa harus menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perbedaan utama dari PMK terbaru dan PMK sebelumnya adalah pada tarif PPN yang dikenakan atas KMS, dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan – ketentuan lain yang diatur lebih lanjut dalam PMK terbaru. Lalu, apa sebenarnya KMS itu dan bagaimana ketentuannya?

Kegiatan membangun sendiri sesuai dengan pasal 2 ayat (3) PMK nomor 61/PMK.03/2022, adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru ataupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Sebagai contoh, Anda melakukan renovasi rumah dengan cara membangun 1 lantai lagi di rumah tempat tinggal Anda. Renovasi ini dapat termasuk dalam pengertian dari KMS.

Anda melakukan renovasi rumah, ataupun Anda membangun rumah dari nol berarti Anda telah meningkatkan nilai tambah dari tanah sekaligus dengan bangunan tersebut. Peningkatan nilai inilah yang akhirnya dikenakan kewajiban pembayaran PPN, untuk Anda sebagai pihak yang menikmati kenaikan nilai dari kegiatan membangun sendiri. Namun, terdapat ketentuan tertentu dimana KMS dikenakan PPN.

Untuk syarat objektif timbul kewajiban pembayaran PPN, bangunan yang dibangun adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata dan sejenisnya, dan/atau baja. Kemudian luas bangunan yang dibangun tersebut paling sedikit seluas 200 meter persegi. Artinya, apabila bangunan Anda tidak memenuhi syarat – syarat diatas, maka tidak timbul kewajiban bagi Anda untuk membayar PPN atas KMS.

Kemudian, untuk dasar pengenaan pajak (DPP) PPN dari KMS adalah sebesar 20% dari biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk biaya perolehan atas tanah. Dari DPP sebesar 20% atas biaya ini, nantinya baru dikenakan tarif PPN 11%. Artinya, tarif efektif PPN atas KMS adalah 2,2% atas jumlah biaya yang dikeluarkan. PPN sebesar 2,2% ini terutang saat mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai, dan wajib dibayar di setiap Masa Pajak di tempat bangunan tersebut didirikan. Jadi, semisal Anda bertempat tinggal di Kota X, dan melakukan kegiatan membangun sendiri yang memenuhi syarat objektif PPN atas KMS di Kota Z, maka letak objek PPN KMS adalah di Kota Z.

Batas pembayaran PPN atas KMS adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Misalnya, pada Januari Anda melakukan kegiatan membangun sendiri dan telah memenuhi persyaratan objektif PPN KMS. Maka, batas Anda membayar dan menyetorkan PPN KMS atas biaya yang Anda keluarkan selama Januari adalah pada 15 Februari dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Kemudian, atas PPN KMS yang Anda bayarkan tersebut juga harus Anda laporkan. Untuk mekanisme pelaporan PPN KMS, terdapat dua ketentuan berbeda. Apabila Anda merupakan orang pribadi atau badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda wajib melaporkan SPT Masa PPN dan mencantumkan PPN atas KMS tersebut. Batas pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Sedangkan apabila Anda bukan berstatus sebagai PKP, Anda tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN. Anda hanya perlu menyetorkan PPN atas KMS, dan Anda dianggap telah sekaligus melaporkan PPN atas KMS tersebut.

Perlu diketahui pula, PPN atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan KMS Anda tidak dapat dikreditkan dalam penghitungan PPN kurang bayar per Masa Pajaknya. Akan tetapi, PPN yang terutang atas kegiatan KMSyang Anda bayarkan dan setorkan sesuai dengan SSP sebagaimana dijelaskan diatas dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan. Pengaturan pengkreditan pajak masukan ini lah yang berbeda dari pengaturan pada PMK sebelumnya, dimana pada PMK sebelumnya PPN atas KMS tidak dapat dikreditkan.

Kenaikan tarif PPN tentu menyebabkan tambahan biaya bagi Anda saat ingin merenovasi atau membangun rumah Anda dalam skema KMS ini. Dengan adanya tambahan biaya serta beban, harga rumah – rumah yang ditawarkan bisa jadi juga akan meningkat. Akan tetapi, kenaikan tarif ini memang perlu demi mendongkrak kinerja PPN dalam negeri. Bagaimana menurut Anda?

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version