in ,

Perubahan Tarif PPh OP Memperkuat Prinsip Keadilan

Perubahan Tarif PPh OP Memperkuat Prinsip Keadilan
FOTO: IST

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diresmikan pada 7 Oktober 2021 memberikan beberapa perubahan terkait perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan yang diresmikan dalam UU HPP adalah adanya perubahan tarif PPh Orang Pribadi atau yang biasa disebut OP Dalam Negeri. Sebelumnya, tarif pajak yang digunakan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 1. Pada aturan tersebut terdapat empat lapisan tarif pajak.

Namun pemerintah telah mengubah lapisan tarif tersebut melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif terbaru PPh Orang Pribadi Dalam Negeri terdiri dari lima lapisan yaitu ditambahkannya lapisan tertinggi sebesar 35 persen terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas lima milyar per tahun. Serta diperluasnya rentang lapisan terendah yaitu tarif pajak lima persen berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun. Perhitungan perubahan tersebut berlaku untuk tahun 2022.

Baca Juga  KPP Badora dan Kemenlu Berkoordinasi Permudah Pemberian Insentif Pajak 

Perubahan tarif PPh tersebut tidak diikuti dengan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan PTKP tetap mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Jadi, aturannya tetap sama seperti sebelum adanya perubahan tarif PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dimana apabila ada masyarakat yang penghasilan nettonya berada di bawah PTKP maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak.

Hal yang membedakan adalah dengan adanya perubahan tarif PPh, dapat menurunkan pajak terutang Orang Pribadi Dalam Negeri yang penghasilannya menengah sampai rendah. Serta meningkatkan pajak terutang Orang Pribadi yang penghasilannya tinggi yaitu di atas lima milyar setahun. Sehingga tercapainya prinsip keadilan yang lebih kuat.

Contohnya jika Orang Pribadi berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan yang berpenghasilan netto Rp 110 juta setahun, maka pendapatannya sebesar Rp 54 juta tidak dikenakan pajak karena termasuk PTKP Orang Pribadi. Kemudian sisanya yang Rp 56 juta akan dikenakan pajak pada lapisan pertama yaitu lima persen. Sehingga pajak terutang orang pribadi tersebut selama setahun adalah Rp 2.800.000.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *