in ,

Perubahan Tarif PPh OP Memperkuat Prinsip Keadilan

Namun jika menggunakan tarif PPh lama, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi tersebut dikenakan dua lapisan perhitungan. Yaitu sebesar Rp 50 juta akan dikenakan tarif pada lapisan pertama lima persen dan sebesar Rp 6 juta akan dikenakan tarif pada lapisan kedua lima belas persen. Sehingga pajak terutang Orang Pribadi tersebut adalah Rp 3.400.000.

Dari perhitungan tersebut dapat dilihat adanya selisih pajak terutang sebesar Rp 600.000 sehingga dengan adanya perubahan tarif PPh Orang Pribadi dapat meringankan pajak. Terutang bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah sampai rendah. Selisih tersebut dapat menambah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Dengan adanya perubahan tarif PPh Orang Pribadi Dalam Negeri yang terdapat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan memberikan dampak positif sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu terciptanya prinsip keadilan yang kuat. Sehingga masyarakat Indonesia yang berpenghasilan menengah sampai rendah tidak terbebani dengan pajak terutangnya dan bisa terus menjalankan kewajiban perpajakannya. untuk masyarakat yang berpenghasilan tinggi, dikenakan pajak terutang yang lebih tinggi juga. Sehingga semakin besar penghasilan, maka semakin besar kontribusinya kepada negara melalui sektor perpajakan dengan tetap memperhatikan prinsip ability to pay.

 

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *