in ,

Tips Lapor SPT Tahunan Bagi WP yang Menjalankan Usaha

  1. Submit SPT

Setelah Anda selesai mengisi mulai dari lampiran IV hingga ke Induk SPT, klik submit. Apabila Anda melakukan pencatatan, maka Anda harus melampirkan rekapitulasi peredaran bruto. Sedangkan apabila Anda melakukan pembukuan, Anda harus melampirkan neraca dan laba rugi. Bukti potong dan keterangan lain juga dapat Anda lampirkan sebagai dasar perhitungan PPh Anda. Selanjutnya isikan kode verifikasi/token yang dikirim ke email ataupun no. HP Anda sesuai pilihan Anda sebelum mendownload formulir 1770. Lalu klik kirim dan tunggu hingga SPT Anda tersubmit. Bukti pelaporan SPT Anda akan dikirimkan ke email terdaftar.

Pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai dari Januari hingga Maret setelah tahun pajak. Lebih baik bagi Anda yang memiliki usaha untuk segera melaporkan SPT di awal tahun supaya tidak terkendala ramainya server DJP yang kerap terjadi. Apabila berkas-berkas Anda telah lengkap dan siap, segerakan lapor SPT. Yuk lapor SPT Tahunan!

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

 

*Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *