in ,

Tips Lapor SPT Tahunan Bagi WP yang Menjalankan Usaha

Namun, terdapat keringanan untuk Anda yang menjalankan usaha dan memenuhi kriteria WP UMKM sebagaimana disebutkan pada PP nomor 23 Tahun 2018, salah satunya adalah persyaratan kuantitatif berupa omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Anda hanya dikenakan PPh dengan tarif final 0,5 % dikalikan peredaran bruto Anda tiap bulannya, dan diwajibkan untuk menyetorkan PPh terutang tersebut maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk menyetorkan PPh tiap bulannya, Anda dapat membuat kode billing pada laman https://djponline.pajak.go.id/.

Akan tetapi perlu diperhatikan, tarif ini hanya dapat digunakan selama jangka waktu 7 tahun pajak sejak Anda menggunakannya, dan tentunya selama anda masih memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif penggunaan tarif tersebut. Apabila telah lewat jangka waktu, maka Anda kembali ke tarif umum PPh. Lebih lanjut, dalam peraturan terbaru UU Harmonisasi Perpajakan, terdapat pula keringanan untuk WP UMKM, yakni adanya batasan penghasilan tidak kena pajak hingga Rp 500 juta untuk Anda yang menggunakan tarif 0,5%. Sehingga, apabila penghasilan anda belum mencapai Rp 500 juta, Anda tidak diwajibkan membayar PPh terutang per bulannya.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Setelah Anda menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atas usaha Anda, kemudian menghitung dan membayar PPh yang terutang, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan saat ini telah mulai difokuskan secara online. Langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP yang menjalankan usaha adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan

Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan bagi Anda yang menjalankan usaha tergantung mekanisme akuntansi penghasilan yang Anda lakukan. Bila Anda menyelenggarakan pembukuan, maka Anda harus menyiapkan berkas berupa laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laba rugi, serta berkas lain yang terkait penghitungan penghasilan kena pajak. Bila Anda menyelenggarakan pencatatan, Anda harus menyiapkan berkas berupa rekapitulasi peredaran bruto selama setahun. Dan apabila Anda menggunakan tarif 0,5% dalam pembayaran pajak, Anda perlu menyiapkan rekapitulasi peredaran bruto yang disertai PPh yang dibayarkan.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *