in ,

Tips Lapor SPT Tahunan Bagi WP yang Menjalankan Usaha

  1. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/

Untuk login ke laman https://djponline.pajak.go.id/, Anda perlu memasukkan NPWP dan password akun Anda. Apabila Anda belum membuat akun, Anda perlu menyiapkan NPWP, EFIN, serta email aktif Anda.

  1. Klik opsi ‘lapor’
  2. Klik e-Form

Perlu diperhatikan, untuk mengisi e-Form, anda harus menggunakan PC atau Laptop, tidak bisa menggunakan smartphone sebagaimana halnya eFiling.

5a. Klik Unduh PDF Reader

Langkah ini hanya Anda ikuti apabila Anda belum memiliki Adobe Acrobat versi 32-bit dalam komputer atau laptop Anda. E-Form hanya dapat diisi menggunakan Adobe Acrobat versi 32-bit.

5b. Klik Buat SPT

Isikan pertanyaan yang disediakan oleh sistem. Apabila Anda telah mengisi pertanyaan dengan benar, maka Anda akan diarahkan ke opsi ‘eForm 1770 SPT Tahunan Orang Pribadi’. Isikan pertanyaan yang tersedia pada halaman selanjutnya, dan kemudian opsi ‘kirim permintaan’. Formulir SPT Tahunan 1770 akan otomatis terunduh, dan kode verifikasi atau token untuk submit Form 1770 akan dikirimkan ke email atau nomor HP Anda, tergantung mana yang Anda pilih.

  1. Isikan SPT
Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Buka Form SPT 1770 yang terunduh menggunakan Adobe Acrobat versi 32-bit. Isikan mulai dari lampiran IV hingga Induk (belakang ke depan). Adapun konten yang terdapat pada tiap halaman adalah sebagai berikut:

  • Lampiran IV berisi daftar harta, daftar kewajiban, serta daftar susunan anggota keluarga. Untuk daftar harta dan daftar kewajiban, isikan item yang tersedia pada akhir tahun.
  • Lampiran III berisi penghasilan yang dikenakan pajak final (bagian A), penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bagian B), serta penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah (bagian C). Apabila Anda menggunakan tarif PPh 0,5 %, centang jenis penghasilan nomor 16, yakni jenis ‘penghasilan yang dikenakan PP46/23’ pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final. Kemudian akan muncul opsi PP46/23 di bagian atas halaman, dan klik opsi tersebut. Anda akan diarahkan ke halaman baru, dan isikan rekapitulasi peredaran bruto Anda pada halaman tersebut tiap bulannya. Bagian B hanya diisi apabila Anda memiliki penghasilan sebagaimana tercantum dalam opsi, dan bagian C hanya diisi apabila Anda menjalankan kewajiban perpajakan yang terpisah dengan istri dengan status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).
  • Lampiran II berisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, serta PPh ditanggung pemerintah. Apabila Anda menggunakan tarif final PPh 0,5%, dan tidak menggunakan insentif PPh final UMKM, kosongi saja bagian ini. Apabila Anda menggunakan tarif umum dan bertransaksi dengan pemotong pajak, isikan bagian ini sesuai dengan bukti potong/bukti pungut yang Anda terima dari pemotong pajak tersebut.
  • Lampiran I terdiri dari 2 bagian, yakni halaman 1 dan halaman 2. Halaman 1 diperuntukkan untuk Anda yang menyelenggarakan pembukuan dalam usaha Anda. Pada halaman ini terdapat kolom untuk mengisikan komponen laba rugi, serta penyesuaian fiskal positif dan negatif. Sedangkan halaman 2 diperuntukkan untuk Anda yang menyelenggarakan pencatatan dalam usaha Anda. Pada halaman ini terdapat penghasilan neto dalam negeri dari usaha Anda (bagian A), penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau sebagai pegawai (bagian B), serta penghasilan neto dalam negeri lainnya (bagian C).
  • Induk SPT terdiri dari 9 bagian, yakni identitas WP, rekapitulasi penghasilan neto (dari lampiran I serta tambahan lainnya), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, status SPT (nihil/kurang bayar/lebih bayar, perhitungan angsuran PPh pasal 25, ceklis lampiran SPT, serta pernyataan pengisian SPT.
Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *