in ,

Rahasia Bank Gugur, Lembaga Keuangan Kini Lapor AEOI di Coretax

FOTO : IST

Dalam era globalisasi, praktik penghindaran pajak lintas negara menjadi tantangan serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi memungkinkan aliran dana lintas negara bergerak cepat dan sering kali tanpa jejak yang jelas. Perusahaan multinasional dan individu berpenghasilan tinggi dapat dengan mudah memanfaatkan celah hukum dan yurisdiksi pajak rendah untuk menyembunyikan aset atau mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Teknik seperti transfer pricing yang agresif dan pemindahan kekayaan keluar negeri, memperumit pengawasan oleh otoritas pajak nasional. Tanpa kerja sama internasional, upaya penegakan hukum pajak menjadi tidak efektif karena informasi penting berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Jejak Indonesia dalam Implementasi AEOI

Dalam menghadapi tantangan ini, kerja sama internasional dengan negara lain menjadi sangat dibutuhkan. Itulah sebabnya, sejak tahun 2009 Indonesia bergabung menjadi anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum). Pada November 2011 Indonesia menandatangani Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters dimana salah satu pasalnya mengatur implementasi automatic exchange of financial account information (AEOI).

3 tahun kemudian pada November 2014 Indonesia turut serta dalam Deklarasi G20 Leaders’ Brisbane Summit yang berkomitmen untuk mengimplementasikan AEOI-CRS secara resiprokal mulai tahun 2017/2018. AEOI menandai era baru transparansi yang membutuhkan kolaborasi para pemangku kepentingan untuk menghadapi tantangan integritas keuangan.

Per tanggal 13 Maret 2025, Indonesia merupakan salah satu dari 126 yurisdiksi yang berkomitmen mengimplementasikan AEOI-CRS. (www.oecd.org/tax/automatic-exchange/). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Competent Authority telah menjadikan AEOI sebagai prioritas dengan terus mendukung penetapan standar global dan pelaksanaan komitmennya.

Dasar hukum AEOI di Indonesia

Komitmen Indonesia ditandai dengan diterbitkannya serangkaian aturan dan ketentuan terkait implementasi AEOI. Dasar hukum, kewenangan, dan kewajiban akses informasi keuangan tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (UU AIK).

Untuk aturan pelaksanaan juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 (PMK-70/2017) tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024.

Pada tataran operasional telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 07/PJ/2024 (PER-04/2018).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Rahasia Bank Ditiadakan Untuk Kepentingan Perpajakan

Disahkannya UU AIK menjadi tonggak era keterbukaan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indoensia. Kerahasian data Lembaga Keuangan (LK) dalam UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, termasuk UU Perbankan Syariah dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

UU AIK juga menjadi payung hukum bagi Menteri Keuangan, pegawai Kementerian Keuangan, pegawai Otoritas Jasa Keuangan, pegawai lembaga jasa keuangan (LJK), pegawai LJK lainnya, termasuk pegawai entitas lain untuk memberikan data informasi keuangan. Pihak-pihak tersebut tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata apabila memberikan data informasi keuangan untuk tujuan perpajakan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 UU AIK.

Meskipun memiliki kewenangan yang besar, DJP memiliki kewajiban melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dan perjanjian internasional. Perihal keamanan dan kerahasiaan data nasabah dijamin dalam Pasal 30 ayat (2) PMK-70/2017.

Siapakah pihak yang wajib lapor?

Lembaga Keuangan Pelapor terdiri dari LJK, LJK Lainnya, dan entitas lain yang melaksanakan kegiatan usaha Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan Entitas Investasi. Diantaranya Bank Umum, Bank Syariah, BPR, BPR Syariah, Bank kustodian, Perusahaan efek, Perusahaan Asuransi Tertentu yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas, LK Mikro, Pialang berjangka, Koperasi simpan pinjam, dan lembaga keuangan lain sebagaimana tertera pada lampiran PMK-70/2017

Pendaftaran dan Due Diligence Prosedures 

Proses pelaporan AEOI untuk AIK internasional maupun AIK domestik pada tahap pertama LK harus melakukan self-identification, apakah termasuk kriteria LK Pelapor atau Non pelapor.  Selanjutnya LK diwajibkan melakukan pendaftaran paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Tahap kedua adalah melakukan prosedur Identifikasi Rekening Keuangan (Due Diligence Prosedures) yaitu proses lembaga keuangan mengidentifikasi apakah suatu akun keuangan dimiliki oleh wajib pajak asing atau bukan, mengklasifikasikan akun keuangan yang dikelola apakah termasuk yang harus dilaporkan atau tidak. Begitu pentingnya Due Diligence Prosedures, melalui Peraturan Menteri Keuangan No 47/2024, pemerintah melarang lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada orang pribadi atau entitas yang menolak dilakukan Due Diligence Prosedures.

Batasan Rekening yang dilaporkan

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Laporan AEOI yang disampaikan oleh LK minimal harus mencakup informasi identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga pelapor, saldo atau nilai rekening, serta penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut. Pada laporan AIK Domestik, LK-Lembaga Simpanan wajib melaporkan rekening yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp 1 Milyar, sedangkan rekening yang dimiliki oleh entitas, tanpa batasan saldo minimal. Namun rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas pemerintah, organisasi internasional, dan bank sentral, dikecualikan untuk dilaporkan.

Pelaporan AEOI

Berbeda dengan sebelumnya, mulai 1 Januari 2025 LK diharuskan melakukan pendaftaran, pelaporan AEOI, pembetulan, hingga pencabutan status terdaftar melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ LK Pelapor wajib menyampaikan laporan AEOI di Coretax paling lambat 30 April tahun berikutnya. Khusus untuk LK dibawah pengawasan OJK, pelaporan AIK Internasional untuk rekening nasabah asing/subjek pajak luar negeri, tetap dilakukan melalui aplikasi Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SIPINA) yang sudah disiapkan oleh OJK. Pelaporan di SIPINA paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berikutnya.

Tata cara Lapor AEOI di Coretax

Untuk membuat laporan AEOI di coretax, LK Pelapor mulai dengan langkah-langkah berikut:

Pendaftaran Lembaga Keuangan sebagai Pelapor

1. Login di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan akun badan (bukan akun impersonite).

2. Seteleh sukses login, klik “Portal saya”>>”Perubahan Status”>>“Lembaga Keuangan Pelapor-Penetapan” >> Lengkapi isian Formulir Penetapan >> “Tambahkan Petugas Pelaksana” >> “Tambahkan Rekening Keuangan yang dikecualikan (jika ada)” >> Centang Pernyataan, jangan lupa klik “Simpan”

3. Setelah terbit Bukti Penerimaan Surat Permohonan Penetapan >> cek “Kasus saya” >> “Alur kasus”. Petugas KPP akan melakukan verifikasi dalam waktu 5 hari kerja.

Apabila Pendaftaran disetujui, maka pada email yang didaftarkan sebagai Petugas Pelaksana (Executive Officer) dikirimkan ID Pengguna dan Kata Sandi.

Setelah sukses pendaftaran, baru kemudian Lembaga Keuangan bisa melaporkan AEOI.

4. Login kembali menggunakan ID Pengguna dan kata sandi yang telah dikirimkan ke email petugas pelaksana, lalu segera lakukan pembaharuan kata sandi.

5. Klik Pertukaran Informasi Perpajakan Domestik (untuk lapor AIK Domestik), atau Pertukaran Informasi Perpajakan Domestik (untuk lapor AIK Internasional).

6. Ada dua cara pelaporan ke DJP: web key-in dan upload files (Format file yang digunakan ada dua jenis: Template Excel dan Template XML. Sebelum diunggah, file harus dienkripsi menggunakan aplikasi Enkripsi dari DJP).

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

7. Pelaporan AIK-Domestik Upload File >> Kode Negara (default Indonesia (ID) >> “Tahun pajak” >> “Laporan Ke-“, >> Laporan Nihil, Dicentang (Ya) → Tidak perlu unggah file atau web key-in, langsung masuk ke statement agreement. Jika Tidak dicentang (Tidak) → Menu unggah file atau web key-in bisa diakses.

8. Unggah File (file zip terenkripsi), setelah itu statement agreement akan muncul dan harus dicentang sebelum melanjutkan. Masukkan OTP yang dikirim via email, lalu verifikasi, dan selesai.

9. Jika verifikasi kode berhasil, laporan akan tampil di dashboard AIK-Domestik. Jika berstatus Valid tetapi Not Submitted, pengguna bisa menekan tombol Submit/Simpan untuk mendapatkan tanda terima dari DJP.

Adakah sanksi jika tidak memenuhi kewajiban AEOI?

Terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pimpinan maupun lembaga yang tidak memenuhi kewajiban ini, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini wajib dilakukan oleh LK. Sanksi tersebut dapat berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp 1 milyar bagi pimpinan/lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan berisi informasi keuangan, tidak melakukan identifikasi rekening keuangan secara benar, atau memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan palsu, sesuai Pasal 7 UU AIK.

Pelaporan AEOI oleh lembaga keuangan melalui sistem Coretax memiliki peran krusial dalam memperkuat basis data perpajakan yang akurat dan komprehensif. Data yang dilaporkan tidak hanya mendukung transparansi informasi keuangan lintas negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak. Harapannya seluruh lembaga keuangan agar terus menjaga kepatuhan dan kualitas pelaporan AEOI sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan. Bersama kita wujudkan tata kelola perpajakan yang lebih baik demi kemajuan bangsa.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *