in ,

Perbedaan Restitusi dan Restitusi Pendahuluan

Perbedaan Restitusi dan Restitusi Pendahuluan
FOTO: IST

Perbedaan Restitusi dan Restitusi Pendahuluan

Perbedaan Restitusi dan Restitusi Pendahuluan. Dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, kita mengenal proses pelaporan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). SPT berguna sebagai media untuk melaporkan penghitungan pajak terutang dalam suatu masa dan/atau tahun pajak, melaporkan objek dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dari seorang Wajib Pajak. SPT ini kita laporkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam UU KUP.

Perlu kita cermati, SPT yang kita laporkan memiliki status yang terdiri dari beberapa jenis. Biasanya status ini terlihat pada halaman induk saat Anda melaporkan SPT melalui mekanisme e-filing, dan berbagai sarana pelaporan yang saat ini telah dilakukan secara daring. SPT yang disampaikan dapat menjadi SPT Kurang Bayar (SPT KB), SPT Lebih Bayar (SPT LB), dan SPT nihil. Pada kesempatan kali ini, SPT LB menjadi poin pembahasan yang akan dibahas lebih lanjut.

SPT LB dapat terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut dalam suatu periode lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. Pengertian ini diaplikasikan pula untuk PPN, dimana pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Akibatnya, Wajib Pajak memiliki piutang pajak atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Menghadapi kondisi ini, Wajib Pajak memiliki opsi yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak piutang pajaknya. Opsi pertama adalah mengajukan permohonan pengembalian biasa atau restitusi, dan opsi kedua adalah permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Bagaimana perbedaannya?

Yang pertama dari dasar hukum prosedur yang ditempuh. Permohonan restitusi diatur dalam pasal 17B UU KUP, sedangkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur pada pasal 17C & 17D UU KUP, serta 9 ayat (4c) UU PPN.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Yang kedua syarat subjek atau kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan prosedur. Untuk permohonan restitusi dapat diajukan oleh setiap Wajib Pajak yang status SPT-nya lebih bayar, dan memilih mekanisme restitusi. Sedangkan untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak tertentu, yakni Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17 C UU KUP), Wajib Pajak Persyaratan Tertentu  (Pasal 17 D UU KUP), serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN). Jenis – jenis Wajib Pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis perpajakan.

Yang ketiga berkaitan syarat objek atau nominal lebih bayar dan/atau restitusi yang dimintakan. Untuk restitusi biasa serta permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan PKP, tidak ada batasan nilai pengajuan restitusi. Sedangkan untuk permohonan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak persyaratan tertentu, ada batasan nilai restitusi yang bisa diajukan.Untuk jenis PPh orang pribadi, restitusi yang bisa diajukan paling besar adalah Rp100 juta, PPh Badan paling besar Rp1 miliar, dan PPN paling besar Rp 5 miliar.

Berikutnya adalah proses penyelesaian permohonan. Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi, maka terhadapnya akan dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak. Dalam prosesnya Wajib Pajak memiliki kewajiban terkait pembukuan dan pemeriksaan sebagaimana diatur secara umum pada pasal 28 dan 29 UU KUP, seperti menunjukkan dokumen, bukti, hingga keterangan yang sesuai.

Beda halnya dengan permohonan restitusi, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, terhadap Wajib Pajak hanya dilakukan penelitian. Penelitian yang dilakukan meliputi penelitian formal dan penelitian material. Penelitian formal berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak serta terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan penyidikan kewajiban perpajakan. Penelitian material berkaitan dengan perhitungan pajak terutang, pajak masukan yang dibayar dan dikreditkan, ataupun kredit – kredit pajak lain yang tercantum dalam SPT.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Selanjutnya terkait dengan produk hukum serta jangka waktu penyelesaian. Untuk permohonan restitusi, hasil akhir dari proses pemeriksaan oleh petugas pajak adalah Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jadi apabila SPT sebelumnya berstatus LB, setelah diperiksa oleh fiskus hasilnya dapat sama ataupun berbeda, baik itu nihil maupun kurang bayar. Jangka waktu penerbitan produk hukum hasil pemeriksaan pun cukup lama, yakni maksimal 12 bulans sejak permohonan diterima lengkap.

Untuk permohonan pengembalian pendahuluan, hasil akhir dari proses penelitian adalah surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) apabila permohonan disetujui atau pemberitahuan penolakan apabila permohonan ditolak. Jangka waktu penerbitan produk hukum ini tergantung dari subyeknya dan jenis pajaknya.

Apabila pemohon merupakan Wajib Pajak kriteria tertentu, jangka waktunya adalah paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap. Apabila pemohon merupakan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, jangka waktunya adalah paling lama 15 hari kerja untuk PPh Orang Pribadi, serta 1 bulan untuk PPh Badan dan PPN sejak permohonan diterima lengkap.

Terakhir berkaitan dengan sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi atas SPT LB dan ternyata produk hukum yang dikeluarkan berupa SKPKB, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi bunga per bulan yang tarifnya ditetapkan oleh menteri keuangan. Sanksi ini terhitung sejak saat terutang pajak hingga saat diterbitkan SKPKB maksimal 24 bulan.

Nah untuk permohonan pengembalian pendahuluan, terhadap Wajib Pajak dapat juga dilakukan pemeriksaan sesuai pertimbangan petugas pajak. Apabila dari hasil pemeriksaan ini ternyata diterbitkan SKPKB, maka Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak hasil dari pemeriksaan dan dikenai sanksi administrasi. Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, sanksinya berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Sedangkan untuk PKP Berisiko Rendah, sanksi yang dikenakan adalah bunga sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan, sama seperti pemeriksaan restitusi biasa.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Kesimpulannya, keduanya memiliki kekurangan dan kelebihan masing – masing. Apabila Wajib Pajak menginginkan penyelesaian proses pengembalian dilakukan dalam waktu singkat, maka permohonan pengembalian pendahuluan menjadi opsi yang tepat. Namun jumlah kelebihan tidak selurunya, melainkan hanya sebagian saja. Opsi ini cocok bagi Wajib Pajak yang membutuhkan dana segar dalam waktu singkat demi memperlancar operasional perusahaan.

Namun apabila Wajib Pajak menginginkan pengembalian secara penuh atas kelebihan pembayaran pajaknya, maka opsi restitusi biasa dapat dipilih. Karena apabila nanti ternyata terdapat koreksi dan ditetapkan kurang bayar, sanksi yang dikenakan akan lebih ringan apabila pemeriksaan dilakukan atas permohonan pengembalian pendahuluan.

Keputusan tetap berada di tangan Wajib Pajak. Apapun opsi yang diambil oleh Wajib Pajak, upayakan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Jadilah Wajib Pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *