in ,

Mengenal Perpajakan E-Commerce di Indonesia

Mengenal Perpajakan E-Commerce di Indonesia
FOTO : IST

Mengenal Perpajakan E-Commerce di Indonesia – Saat ini, era digital sudah menguasai setiap aspek kehidupan manusia. Internet menjadi salah satu hal yang penting untuk menunjang kegiatan sehari-hari, termasuk dalam kegiatan perekonomian. Hampir semua kegiatan perekonomian di seluruh dunia ditunjangan oleh penggunaan internet, termasuk Indonesia. Menurut Indonesian E-commerce Association, maraknya perdagangan secara elektronik menimbulkan dampak langsung kepada pola belanja di mal atau tempat perbelanjaan konvensial lainnya, yang menyebabkan pergeseran tren cara berbelanja. Hal ini sangat tercermin dalam kegiatan perdagangan atau jual beli.

Pajak merupakan bagian terpenting dari denyut nadi perekonomian suatu negara. Dengan pemungutan pajak, negara dapat memakmurkan rakyatnya, melaksanakan pembangunan, dan dapat membiayai rumah tangga negara itu sendiri. Saat ini, pajak masih diandalkan untuk pendapatan negara dengan presentasi paling banyak. Salah satu potensi pajak yang dapat digali dari transaksi e-commerce adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu objek PPN menurut UU No.42 Tahun 2009 adalah penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga  Ekspor Perdana 2,4 Ton “Aromatic Flavor Mixture” ke Tiongkok, Dorong Daya Saing Industri Lokal

Dari definisi tersebut tercermin bahwa PPN dapat dikenakan dalam transaksi e-commerce, mengingat transaksi dilakukan dengan penyerahan barang atau jasa, dan tidak terbatas pada Pengusaha Kena Pajak, karena didefinisikan oleh “pengusaha”. Hal ini juga diatur dalam penjelasan pada pasal 11 ayat 1 UU No.42 Tahun 2009 tentang saat terutang pajak bahwa “Pemungutan Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutang pajak tejadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diteruma atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutang pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.

Baca Juga  Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp 28,91 Triliun per September 2024

Tingginya kemungkinan pengenaan PPN atas transaksi e-commerce akan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak di indonesia, hanya jika pengenaan dapat dilakukan dengan sebagaimana mestinya. Direktorat Jenderal Pajak sudah memasukkan potensi penerimaan pajak dari transaksi perdaganan elektronik ke Anggaran Pendapa dan Belanja Negara Perubahan. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan merupakan sumber terbesar penerimaan pajak dalam negara yang dipungut oleh negara.

Penerimaan pajak sesuai dengan telah ditargetkan dapat tercapai apabila Wajib Pajak mau memenuhi kewajiban perpajakannya. UU No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bisnis di Indonesia sedang berkembang dan akan lebih berkembang lain, tetapi jumlah realisasi pajak yang didapat masih dari target pajak yang ditentukan. Dimulai dari bisnis secara konvensial hingga bisnis secara online, perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia sangat melesat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Perilaku berbelanja online sudah menjadi kebiasaan banyak orang, terutama di tengan kondisi pandemic seperti ini. Ditambah Indonesia juga merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara. Transaksi e-commerce tertinggi di Indonesia di daerah tertentu mencapai 57%. Hal tersebut menggambaran bahwa sudah separuh lebih kegaitan bisnis di Indonesia dikuasai oleh e-commerce. 

Perkumpulan Prakarsa (The Center for Welfare Studies), jumlah potnsi penerimaan pajak dari transaksi e-commerce dapat mencapai 15 triluin rupiah, jika dapat dikenakan sebagaimana mestinya. Namun transaksi e-commerce dinilai sulit dilacak untuk dikenakan oajak karena sistem transaksi yang berbasisi online dengan jumlah pemakai dan transaksi yang sangat luas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *