Menu
in ,

Mengenal Aspek Perpajakan Trading Saham dan Forex

Bagi Anda yang bergelut di dunia keuangan, tentu tidak asing dengan istilah trading. Trading adalah sebuah kegiatan memperjualbelikan aset dalam jangka waktu yang relatif pendek dan cepat. Para trader melakukan trading aset dengan harapan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli aset tersebut. Dua jenis trading yang cukup dikenal masyarakat luas adalah trading forex dan trading saham.

Sebagai informasi, foreign exchange atau forex atau biasa juga disebut dengan valuta asing atau valas adalah sebuah kegiatan perdagangan menukarkan mata uang asing. Para trader forex membeli beragam mata uang asing untuk kemudian menganalisis kondisi pasar uang dan memperjualbelikannya untuk mendapatkan keuntungan. Lalu apa perbedaan trading forex dan saham?

Yang pertama adalah tujuan pembelian aset serta bentuk aset yang diperdagangkan. Dalam trading saham, Anda memperjualbelikan produk berupa porsi kepemilikan atas sebuah perusahaan. Adapun Saham dapat dijadikan sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun untuk instrumen trading, tergantung sifat saham yang dibeli. Sedangkan untuk trading forex, Anda memperjualbelikan mata uang satu negara dengan mata uang negara lain. Pada forex, nilai mata uang cenderung fluktuatif, sehingga cenderung lebih lazim ditujukan untuk tujuan trading.

Yang kedua adalah analisis fundamental. Bila anda membeli saham, tentu Anda akan mempertimbangkan fundamental dari perusahaan pemilik saham tersebut. Analisis fundamental ini terdiri dari berbagai faktor yang umumnya berasal dari laporan keuangan perusahaan tersebut. Fundamental yang tidak terlalu kuat dapat menyebabkan saham dari perusahaan tersebut sangat fluktuatif sehingga berisiko tinggi, dan sebaliknya. Untuk jangka panjang, biasanya dipilih perusahaan yang memiliki fundamental bagus dan prospek kedepan yang menjanjikan.

Sedangkan untuk forex, umumnya tidak membutuhkan analisis fundamental. Dalam trading forex Anda hanya memperbandingkan nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya dan kondisi negara tersebut. Perbandingan nilai ini kemudian menjadi pertimbangan Anda untuk memperjualbelikan mata uang tersebut.

Yang ketiga adalah pilihan barang yang diperdagangkan. Untuk trading saham tersedia hingga ratusan emiten berbeda dalam bursa efek Indonesia (BEI). Secara global, jumlahnya dapat mencapai ribuan. Sedangkan untuk forex, pilihan barang yang diperdagangkan relatif sedikit. Para trader berfokus pada pasangan mata uang besar misalnya EUR/USD dan USD/JPY. Perbedaan jumlah pilihan barang ini menjadi pertimbangan bagi para trader. Forex di satu sisi mungkin kurang disukai oleh para trader yang ingin diversifikasi dalam proses tradingnya, namun di sisi lain memudahkan pertimbangan memilih barang yang ingin diperjualbelikan. Lalu bagaimana dengan aspek perpajakan untuk kedua macam trading tersebut?

Untuk trading saham terdapat beberapa pengaturan berbeda. Apabila saham yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan yang diperdagangkan di BEI, maka pedoman yang digunakan adalah pasal 4 ayat (2) UU PPh dan KMK no. 282 tahun 1997. Trading saham di BEI akan dipotong PPh final sebesar 0,1% atas jumlah bruto penjualan tersebut. Nantinya PPh final tersebut akan dipotong oleh BEI, sehingga Anda sebagai trader tak perlu lagi menyetorkan pajak atas trading saham di BEI.

Dalam hal saham yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan dalam negeri diluar BEI, pedoman yang digunakan adalah pasal 4 ayat (1) UU PPh, yakni penghasilan dengan nama dan bentuk apapun. Untuk transaksi jenis ini, penghasilan yang dipertimbangkan dalam penghitungan PPh adalah sejumlah keuntungan atau capital gain atas trading saham. Nantinya keuntungan tersebut dimasukkan dalam pos penghasilan lain pada bagian ‘penghasilan dalam negeri lainnya’ dalam SPT Tahunan PPh, dan digabungkan dengan seluruh penghasilan lain yang Anda miliki untuk dihitung PPh terutang tahunannya.

Apabila saham yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan dalam bursa efek luar negeri, pedoman yang digunakan adalah pasal 4 ayat (1) UU PPh dan pasal 24 UU PPh. Penghasilan yang didapat dari trading saham perusahaan luar negeri nantinya harus Anda masukkan dalam pos penghasilan neto luar negeri pada induk SPT Tahunan. Untuk penghitungan PPh-nya kurang lebih sama dengan penghasilan lainnya, yakni digabungkan dahulu untuk kemudian dikurangi PTKP dan dikenakan tarif progresif pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Namun apabila Anda melakukan trading saham perusahaan luar negeri di luar negeri pula, Anda kemungkinan dapat dipotong PPh oleh otoritas pajak disana. Jika terhadap penghasilan trading saham luar negeri Anda dipotong PPh oleh otoritas pajak disana, maka Anda dapat mengkreditkan pemotongan pajak tersebut dalam penghitungan PPh terutang SPT Tahunan Anda. Adapun kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan sesuai pasal 24 UU PPh adalah mana yang lebih kecil antara PPh yang sebenarnya dipotong di luar negeri dibandingkan dengan porsi penghasilan neto luar negeri tersebut dibagi total penghasilan kena pajak dikalikan PPh terutang Anda.

Sedangkan untuk forex, pedoman yang digunakan adalah pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf l, yang menyebutkan bahwa PPh dikenakan pada setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing. Untuk transaksi forex, hingga saat ini belum terdapat pengaturan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh. Sehingga, pajak atas forex dibayarkan berbarengan dengan pajak atas penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan PPh. Nantinya forex dimasukkan dalam kriteria penghasilan lain dalam bagian penghasilan dalam negeri lainnya pada SPT Tahunan PPh. Setelah digabung dengan seluruh penghasilan yang Anda dapat dalam setahun, nantinya akan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan dikenakan tarif umum progresif sesuai pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Jika dilihat secara kasat mata, kedua jenis trading tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing. Trading saham memiliki opsi yang lebih luas, perlu analisis lebih mendalam, dan pengenaan pajaknya pun bermacam macam. Trading forex memiliki opsi yang lebih sempit dengan analisis yang tak terlalu rumit, namun pengenaan pajaknya relatif simpel. Apapun skema trading yang Anda jalankan, jangan lupa penuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version