Menu
in ,

Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022

Tilang Elektronik di Jalan Tol

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan PT Jasa Marga Tbk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022. Para pengendara akan kena tilang bila melewati batas kecepatan 120 kilometer (km) per jam (kpj).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, tilang elektronik dapat diterapkan karena Korlantas Polri sudah memasang kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu tinggi kecepatan kendaraannya.

“Di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4,” jelas Aan dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (28/3).

Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 dan Pasal 23 ayat 4. Aturan itu menyebutkan batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 kpj hingga 100 kpj—sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Secara rinci, ketentuan kecepatan pengendara sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Untuk itu, para pengendara diimbau untuk tidak melebihi batas kecepatan yang sudah diatur. Bila melanggar, maka siap-siap untuk ditilang. Secara teknis, pengguna yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian, Korlantas Polri akan melakukan proses verifikasi dan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Aan menyebut, saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur atau tol yang dikelola oleh Jasa Marga—tahap awal aturan.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda. Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (weigt in motion), kemudian ada 5 titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas,” jelasnya.

Menurut Aan, sebelum aturan terbaru ini ditetapkan, Korlantas Polri sudah menyosialisasikan hal ini sejak 1 Maret 2022. Bahkan, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol sudah diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

“Artinya, sudah disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Tapi ini belum diberikan tindakan selama 30 hari (1 Maret 2022—30 Maret 2022), hanya peringatan saja,” ungkap Aan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version