in ,

Kenaikan Kapasitas Bioskop dan Dampak Pada Perpajakan

Pajak Hiburan termasuk ke dalam Pajak Daerah. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran seperti tontonan film, pagelaran kesenian, konser musik, pameran, dan lain-lain. Subjek Pajak Hiburan adalah konsumen yang menikmati hiburan. Wajib Pajak dari Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

Tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah 35 persen. Namun, pemerintah daerah dapat menentukan tarif Pajak Hiburan di bawah tarif pajak pemerintah pusat. Ini disesuaikan dengan peraturan daerahnya masing-masing.

Contohnya adalah tarif pajak bioskop yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Jakarta dan Bogor. Pemerintah Daerah Jakarta dan Bogor memungut pajak 10 persen dari jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Sedangkan tarif pajak bioskop yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Bantul adalah 35 persen.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Dengan ditingkatkannya kapasitas bioskop menjadi 70 persen, diharapkan memberi dampak positif bagi semua pihak baik masyarakat, pengusaha bioskop, maupun pemerintah. Dampak positif bagi masyarakat yaitu dapat menikmati kembali hiburan dengan sedikit kelonggaran tanpa melupakan protokol kesehatan. Dampak positif bagi pengusaha bioskop adalah pendapatan yang diterima bisa meningkat sehingga dapat memulihkan perekonomian bahkan bisa mendapatkan keuntungan.

Nantinya hal ini akan berpengaruh positif bagi pemerintah melalui tingkat kenaikan pajak terutang pengusaha bioskop yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah sebagai akibat dari naiknya pendapatan.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *