in ,

Jual Beli Saham dalam Perspektif Islam

Jual Beli Saham dalam Islam
FOTO: IST

Jual Beli Saham dalam Perspektif Islam

Oleh: Muhammad Luthfi Fuadi

 STEI SEBI

Investasi saham menjadi populer sebagai cara menambah passive income, tetapi investor Muslim perlu memastikan investasinya sesuai dengan prinsip syariah. Secara umum, jual beli saham diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Fatwa MUI dan Prinsip Syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan investasi saham, memberikan panduan bagi umat Islam untuk berinvestasi sesuai syariat. Investasi saham dianggap halal selama tidak melanggar aturan agama. Berikut adalah beberapa prinsip utama yang harus diperhatikan:

  • Jenis Saham yang Sesuai Syariah:
  • Saham yang diperjualbelikan harus berasal dari perusahaan yang tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh syariat Islam, seperti perjudian, riba, produksi minuman keras, atau bisnis haram lainnya.
  • Cara Transaksi yang Sesuai Syariah:
  • Transaksi saham harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ini berarti menghindari praktik-praktik seperti margin trading (membeli saham dengan dana pinjaman berbunga) dan short selling (menjual saham yang belum dimiliki). Selain itu, transaksi harus dilakukan secara jujur, adil, dan amanah, serta terhindar dari spekulasi atau perjudian (maysir) dan ketidakjelasan (gharar).
Baca Juga  Apa itu Multilateral Instrument?

Rukun dan Syarat Jual Beli Saham

Jual beli saham dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat jual beli yang umum, yaitu:

  • Adanya penjual dan pembeli.
  • Adanya objek yang diperjualbelikan, yaitu saham yang memenuhi kriteria syariah.
  • Adanya akad atau perjanjian jual beli yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Transaksi dilakukan atas dasar kerelaan (‘an taradhin) antara kedua belah pihak.

Selain itu, transaksi harus terhindar dari unsur-unsur berikut :

  • Maisir (judi atau spekulasi berlebihan).
  • Gharar (ketidakjelasan atau penipuan).
  • Riba (bunga).
  • Dzulm (kezaliman).
  • Ghisy (kecurangan).
  • Najasy (rekayasa permintaan).

Tips Investasi Saham Syariah

Untuk memastikan investasi saham dijamin sesaui dengan prinsip syariah, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

  • Pilih Saham yang Terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI):  ISSI adalah indeks saham yang berisi saham-saham perusahaan yang telah соответствие dengan kriteria syariah yang ditetapkan oleh DSN MUI.
  • Hindari Transaksi yang Mengandung Riba dan Spekulasi: Hindari penggunaan fasilitas margin trading dan short selling.
  • Bertransaksi dengan Jujur dan Transparan: Pastikan mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang saham yang akan dibeli.
  • Gunakan Aplikasi atau Platform Investasi Syariah: Beberapa perusahaan sekuritas menyediakan aplikasi atau platform khusus untuk investasi saham syariah yang dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memastikan transaksi dengan prinsip syariah.
Baca Juga  Luhut Sampaikan Strategi Pengembangan KEK Pusat Keuangan dan ”Family Office” ke Investor Global

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam jual beli saham, umat Islam dapat berinvestasi secara halal dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *