in ,

Masterlist: Prosedur Pengajuan, Persyaratan, dan Proses Audit

Masterlist: Prosedur Pengajuan
FOTO: IST

Masterlist: Prosedur Pengajuan, Persyaratan, dan Proses Audit

Indonesia terus menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan mengupayakan pemberian fasilitas investasi yang menarik untuk calon investor agar turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah insentif fiskal pembebasan biaya masuk atau yang biasa dikenal dengan Masterlist. Bagi investor, pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah yang dapat membantu meningkatkan daya saing perusahaan mereka.

Dalam tahapan awal perealisasian investasi, aktivitas impor giat dilakukan perusahaan untuk mendukung keberjalanan investasi, dimulai dari impor mesin hingga bahan baku. Dengan demikian, fasilitas Masterlist menjadi salah satu fasilitas yang diharapkan oleh Perusahaan untuk dapat dimanfaatkan. Pengertian, pengajuan, dan syarat Masterlist sudah diatur dalam PMK No.176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal. Menurut PMK tersebut, Fasilitas pembebasan bea masuk atau Masterlist diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan yang melaksanakan pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal untuk kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang, dan/atau menghasilkan jasa yang telah ditetapkan pada PMK tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Permudah Investasi Migas dengan Skema “Gross Split” Baru

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Masterlist, perusahaan harus melalui beberapa prosedur pengajuan kepada Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti Data Perusahaan (KBLI, Izin Usaha, dan dokumen lainnya), Data untuk pengisian form Masterlist (HS Code untuk barang-barang yang akan diimpor, spesifikasi teknis, lampiran kapasitas produksi, dan dokumen teknis lainnya yang tertera pada laman OSS (One Single Submission)
  2. Pengajuan Permohonan: Pengajuan fasilitas Masterlist dapat dilakukan melalui laman OSS dengan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  3. Evaluasi dan Verifikasi: Setelah pengajuan telah diterima, instansi terkait akan melakukan evaluasi dan verifikasi kecocokan data terhadap dokumen yang diajukan dan melakukan pengecekan kondisi lapangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perusahaan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Masterlist dengan mengeluarkan Laporan Hasil Klarifikasi Teknis dari Kunjungan Lapangan.
  4. Pemberian Rekomendasi: Jika dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, instansi terkait akan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan fasilitas bea masuk.
  5. Penerbitan Surat Keputusan: Setelah rekomendasi diterima, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan SKEP (Surat Keputusan) Masterlist yang langsung dapat diunduh melalui OSS
  6. Laporan Realisasi Impor: Laporan dilakukan atas masing-masing barang yang diimpor setelah melakukan proses importasi.
Baca Juga  Implikasi Fiskal dalam Struktur Harga Tiket Pesawat Domestik

Setelah fasilitas Masterlist diberikan dibuktikan dengan keluarnya SKEP Masterlist kepada perusahaan, langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan adalah proses audit untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya. Audit Fasilitas Pembebasan Bea Masuk menjadi ruang lingkup Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memeriksa mengenai realisasi impor yang dilakukan oleh Perusahaan. Adapun hal-hal yang diperiksa oleh Bea Cukai diantaranya:

  1. Jumlah Barang: Audit akan memeriksa apakah jumlah barang yang diimpor atau diekspor sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen pabean.
  2. Jenis Barang, termasuk Spesifikasi Teknis Barang: Pemeriksaan ini melibatkan verifikasi bahwa jenis barang dan spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam dokumen impor atau ekspor.
  3. Nilai Barang: Audit akan memeriksa apakah nilai barang yang diimpor sesuai dengan nilai yang dinyatakan. Nilai barang digunakan untuk menentukan bea masuk dan pajak lainnya.
  4. Lokasi Barang: Lokasi barang yang disimpan harus sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen pengimporan / SKEP yang tertera pada Masterlist.
  5. Jangka Waktu Pengimporan: Pemeriksaan jangka waktu pengimporan dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang telah diimpor masuk ke dalam periode yang diizinkan oleh peraturan.
  6. Pelabuhan Pemasukan: Pemeriksaan bahwa barang masuk melalui pelabuhan yang telah dinyatakan dalam dokumen pabean.
  7. Tujuan Penggunaan Barang: Tujuan penggunaan barang harus sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen impor. Misalnya, barang yang diimpor dengan fasilitas bebas bea masuk untuk tujuan produksi harus digunakan sesuai dengan tujuannya. Penyalahgunaan tujuan barang dapat mengakibatkan sanksi atau pencabutan fasilitas.
Baca Juga  Mengatasi Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa “Transfer Pricing” untuk Industri “Freight Forwarding”

Pada intinya, Fasilitas Masterlist diberikan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam perealisasian Investasi yang dampaknya dapat memberikan kontribusi kepada negara. Harapannya, dalam pelaksanaannya kedua belah pihak baik Pemerintah dan Perusahaan dapat saling bekerja sama untuk mematuhi aturan dan mencapai tujuan bersama.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *