Sejumlah Pemerintah Daerah secara intensif menambah jumlah tapping box terpasang pada tempat usaha yang berada di wilayahnya. Penggunaan tapping box menjadi salah satu bentuk integrasi teknologi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Tapping box merupakan alat perekam transaksi wajib pajak yang terhubung dengan sistem kasir (POS/point of sales) untuk kemudian data tersebut secara otomatis diterima oleh sistem informasi instansi pengelola pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Daerah akan menyediakan perangkat untuk pelaku usaha sekaligus memasangkannya dan kemudian pelaku usaha berkewajiban untuk memastikan perangkat tersebut selalu aktif selama usaha masih beroperasi. Pemasangan tapping box dilakukan pada objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir. Jenis pajak tersebut merupakan pajak-pajak yang disetorkan dengan mekanisme self assessment sehingga pemasangan dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat memantau transaksi Wajib Pajak yang termasuk dalam objek pajak daerah. Celah wajib pajak untuk tidak melaporkan sepenuhnya kegiatan usahanya dengan maksud mengecilkan pajak yang harus dibayar akan terminimalisir.
Tapping Box: Inovasi Digital untuk Transparansi Pajak Daerah
Tapping box terbukti secara efektif meningkatkan pendapatan asli daerah. Terjadi kenaikan pembayaran pajak daerah yang signifikan setelah dilakukan pemasangan tapping box. Seperti yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Setoran pajak dari restoran-restoran yang biasanya hanya pada kisaran ratusan ribu, naik menjadi jutaan rupiah. Sejumlah daerah lainnya juga mengalami peningkatan realisasi pajak daerah. Di Kota Pangkalpinang, penggunaan tapping box berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak restoran. Realisasi pajak parkir di Kota Bekasi juga mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu sebesar Rp10 miliar setelah dipasangnya tapping box. (Nurwenda et al., 2023; Hidayati et al., 2021).
Sejumlah manfaat akan didapatkan dengan pemasangan tapping box, baik untuk instansi pengelola pajak dan retribusi daerah maupun untuk wajib pajak daerah. Transaksi-transaksi yang mengandung unsur objek pajak daerah akan secara otomatis tercatat untuk kemudian dikirimkan ke server yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Petugas tidak perlu mendatangi lokasi usaha secara langsung untuk dapat mengawasi kebenaran transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Oleh karena itu, dari sisi penghimpun pajak proses pengawasan terhadap objek pajak daerah akan semakin mudah dilakukan. Sedangkan dari sisi Wajib Pajak, tapping box akan mempermudah proses pelaporan. Dalam sehari, transaksi yang terutang pajak daerah pasti tidak hanya satu dua saja. Sistem yang terhubung langsung dengan mesin kasir ini akan mengurangi potensi tidak tercatatnya suatu transaksi yang mungkin saja menimbulkan sanksi pajak di kemudian hari.
Mengapa Banyak Wajib Pajak Enggan Menggunakan Tapping Box?
Manfaat untuk Wajib Pajak yang telah disebutkan sebelumnya dipandang positif hanya untuk Wajib Pajak yang berusaha untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakan. Namun, tidak begitu untuk Wajib Pajak yang memiliki intensi untuk menghindari pajak. Di sejumlah daerah, ditemukan banyak pelaku usaha yang dengan sengaja tidak mengaktifkan tapping box-nya, bahkan ada juga yang sedari awal menolak tempat usahanya dipasangi alat ini. Mereka mengakali dengan mengaktifkan tapping box selama beberapa waktu saja, kemudian selebihnya alat tersebut dibiarkan dalam keadaan nonaktif sehingga tidak ada transaksi yang tercatat.
Meski aktif atau tidaknya alat ini dapat diketahui dengan mudah oleh instansi pengelola pajak dan retribusi daerah, banyak pelaku usaha yang masih saja bandel. Ketika tapping box dalam kondisi aktif, dashboard pada sistem Pemerintah Daerah akan memberi status online. Tapping box akan berstatus warning apabila lama tidak digunakan dan berstatus critical apabila tidak aktif. Bahkan beberapa pemerintah daerah mengirimkan surat peringatan tidak hanya sekali dua kali, namun pelaku usaha masih saja tidak menggubris peringatan tersebut.
Tidak berani menagih ke pelanggan dan kecemburuan kepada pelaku usaha lainnya menjadi alasan mereka tidak patuh dalam penggunaan tapping box. Pasalnya tidak semua pelaku usaha akan diberi tapping box untuk wajib dipasang pada mesin pembayaran mereka mengingat anggaran yang tersedia belum cukup jika tapping box serentak dipasang di seluruh tempat usaha.
Di Kabupaten Sidoarjo saja, baru tercatat 160 tapping box yang terpasang dari sekitar 800 bisnis restoran dan hotel sampai dengan pertengahan tahun 2024. Pemasangan perangkat diprioritaskan pada tempat usaha yang skala usahanya sudah besar dan sistem kasirnya sudah dilakukan secara elektronik. Belum meratanya pemasangan menyebabkan timbulnya rasa cemburu karena pelaku usaha yang diberi tapping box merasa hanya dirinyalah yang diawasai untuk patuh membayar pajak.
Belum adanya sanksi yang tegas mengenai penonaktifan tapping box secara sengaja meski usaha masih beroperasi juga menjadi penyebab ketidakpatuhan. Penggunaan tapping box memerlukan payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat. Namun, belum semua daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur secara jelas mengenai sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Misalnya, pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015. Di dalam peraturan tersebut, ketentuan yang ada hanya Wajib Pajak dilarang untuk membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan online system yang telah terpasang tanpa menetapkan lebih lanjut sanksi yang bakal diberikan.
Ada juga Wajib Pajak yang baru diberi peringatan pada bulan Oktober, meski sudah menonaktifkan tapping box sejak Januari pada tahun yang sama. Pemerintah Daerah termasuk kurang tanggap dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan yang dilakukan Wajib Pajak. Padahal sistem ini sudah dilengkapi dengan dashboard pemantauan. Semakin lama tapping box tidak aktif, semakin sulit pula menentukan berapa besar transaksi yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Pemerintah Daerah Harus Bertindak: Sanksi Tegas Demi Kepatuhan Pajak
Dalam rangka pencegahan kebocoran penerimaan pajak, pemerintah daerah perlu secara bertahap memperbanyak pemasangan tapping box pada mesin pembayaran tempat usaha yang menjadi objek pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir. Pengadaan alat ini tidak dapat dimungkiri akan menjadi tambahan belanja yang cukup besar bagi pemerintah daerah mengingat seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pemasangan alat tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pernyataan Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus, biaya pengadaan untuk satu unit tapping box adalah sebesar Rp12 juta. Untuk itu, diperlukan pendanaan yang memadai. Pemerintah Daerah juga dapat menjalin kerja sama dengan bank daerah dalam penyediaan perangkat.
Pemerintah Daerah perlu memasukkan klausul sanksi dalam peraturan perundang-undangannya mengenai penggunaan tapping box. Apabila sanksi telah secara jelas dicantumkan, aparat penghimpun pajak juga diharapkan secara aktif melakukan penegakan hukum atau law enforcement terhadap Wajib Pajak yang belum mematuhi aturan tersebut. Dengan begitu, ketentuan yang telah ditetapkan tidak semata-mata menjadi isapan jempol belaka dan benar-benar menimbulkan efek jera yang pada akhirnya secara berkelanjutan akan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pemantauan pada dashboard untuk mendeteksi tapping box yang tidak aktif perlu semakin rutin dilakukan. Apabila setelah dikonfirmasi ternyata tempat usaha masih beroperasi, aparat dapat langsung mengimbau Wajib Pajak untuk mengaktifkan kembali perangkat perekam transaksi tersebut. Aparat harus segera menyampaikan imbauan agar Wajib Pajak menyadari bahwa ketidakpatuhan yang mereka lakukan dapat langsung terdeteksi oleh sistem yang dimiliki pemerintah daerah. Wajib Pajak akan selalu merasa diawasi sehingga menjadikan mereka takut untuk melakukan upaya kecurangan pajak.
Masa Depan Pengawasan Pajak: Integrasi Data untuk Pajak Daerah dan Pusat
Ke depannya diharapkan semakin banyak Wajib Pajak yang mengadopsi digitalisasi dalam proses bisnisnya, terutama dalam proses pembayaran. Proses pengkoneksian tapping box dengan sistem kasir akan lebih mudah dilakukan apabila sistem pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak dilakukan secara elektronik. Selanjutnya, Pemerintah Daerah perlu melakukan mapping. Kegiatan canvassing atau penyisiran dilakukan untuk mendeteksi Wajib Pajak potensial lainnya yang belum dipasangi tapping box.
Apabila perangkat ini telah menjangkau seluruh Wajib Pajak, tata kelola pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Data transaksi yang dihasilkan tapping box dapat digunakan oleh DJP sebagai instansi penghimpun pajak pusat untuk pajak yang potensinya belum tergali secara optimal. Pada akhirnya, dampak positif terhadap realisasi penerimaan pajak tidak hanya akan terjadi untuk pajak daerah, melainkan juga untuk pajak pusat terutama pajak penghasilan.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments