in ,

Setelah Bertemu DPR, Ini Penjelasan DJP Mengenai Nasib “Core Tax”

DJP “Core Tax”
FOTO: Aprilia Hariani

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa implementasi core tax dijalankan paralel dengan 2 fitur layanan sistem sebelumnya. Penegasan ini disampaikan setelah terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan DJP, di Gedung DPR, (10/2).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menuturkan beberapa fitur sebelum implementasi core tax yang dijalankan paralel tersebut, yaitu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id.

Kemudian, penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025.

”Dengan demikian, kami tegaskan bahwa implementasi core tax DJP tidak ditunda, tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas. Hasil RDP dengan Komisi XI DPR akan kami segera kami tindaklanjuti,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/2).

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa Komisi XI telah meminta DJP untuk menunda implementasi core taxsehingga kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama, yaitu Sistem Informasi DJP (SIDJP).

Baca Juga   DPR Minta Implementasi “Core Tax” Ditunda, Ini Alasannya!

“Tadi kita menyimpulkan bahwa direktorat jenderal pajak, kementerian keuangan, agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, (10/2).

Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan core tax sejak 1 Januari 2025.  

“(Kemudian), dalam rangka penyempurnaan sistem core tax wajib memperkuat cyber security,” imbuh Misbakhun.

Menurutnya, DJP akan melaporkan perkembangan penyempurnaan core tax kepada Komisi XI DPR secara berkala.

Di sisi lain, menurut Misbakhun, DJP menjamin bahwa penggunaan sistem information technology (IT), baik core tax maupun SIDJP, tidak memengaruhi kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *