Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Misbakhun: Ini Pembelajaran!
Pajak.com, Jakarta – Anak Buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yaitu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Angung (Kejagung) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
“Setiap kasus hukum itu harus kita hormati prosesnya. Kita hormati prosesnya, dan bagi saya ini juga menjadi bagian proses yang mau tidak mau menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk dalam menjalankan tugas, dan melaksanakan tugas itu untuk lebih berhati-hati ke depan,” ujar Misbakhun saat ditemui di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi Komisi XI DPR yang bermitra dengan Kemenkeu. Ia berharap agar Isa diberi kesabaran dalam menghadapi proses hukum ini.
“Mitranya yang juga memberikan rasa mudah-mudahan beliau diberikan sabar, dan ke depan ini juga menjadi sebuah kasus pembelajaran. Saya sekali lagi menyampaikan menghormati proses hukumnya,” tambahnya.
Menanggapi kemungkinan penggantian Isa di Kemenkeu, Misbakhun menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Sri Mulyani Indrawati. “Itu kewenangannya menteri keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya mau tidak mau harus dicari penjabat sementaranya siapa,” katanya.
“Tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Misbakhun juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah dikembalikan kepada masyarakat. Baginya, yang terpenting adalah terus membangun tata kelola yang baik di pemerintahan.
“Kepercayaan publik itu saya serahkan kembali kepada masyarakat. Bagaimanapun juga upaya kita adalah membangun tata kelolaan yang baik. Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita semua ini manusia, kita semua bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” tutupnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah menetapkan Isa sebagai tersangka, pada perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidanakorupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 hingga 2018. Isa terbukti melakukan korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006-2012.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode tahun 2008-2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16,80 triliun.
Pasal yang disangkakan terhadap anak buah Sri Mulyani tersebut yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isa dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 harike depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Comments