Menu
in ,

Berbagai Kemudahan di Tengah Kenaikan Tarif PPN

Diundangkannya UU nomor 7 tahun 2021 menghadirkan reformasi perpajakan yang cukup besar. Hingga saat ini, 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari UU HPP dihadirkan sekaligus untuk mengatur pelaksanaan dari UU tersebut. Di bidang PPN, Undang-Undang ini menyebabkan perubahan berupa kenaikan tarif PPN dari 10% yang telah berlaku sejak tahun 1984 menjadi 11%. Kenaikan tarif ini diikuti pula oleh berbagai perubahan lain, seperti pengurangan negative list objek PPN.

Dari berbagai perubahan, Direktorat Jenderal Pajak seakan ingin menambal biaya yang dikeluarkan untuk berbagai fasilitas dan insentif PPN selama ini. Namun, masyarakat tak perlu khawatir dengan kenaikan tarif dan pengurangan negative list PPN. Karena dalam UU HPP, diatur pula berbagai fasilitas dan kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Apa saja?

Yang pertama fasilitas bebas PPN yang masih berlaku untuk barang dan jasa tertentu. Barang yang masih dibebaskan PPN adalah barang kebutuhan pokok non premium berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu murni, buah-buahan, serta sayur-sayuran. Kemudian untuk jasa tertentu yang dibebaskan adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial misalnya panti asuhan, jasa keuangan misalnya sewa guna usaha dengan hak opsi, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa tenaga kerja, dan sebagainya.

Selain itu, fasilitas dibebaskan juga masih berlaku untuk barang kena pajak (BKP) bersifat strategis seperti air bersih, listrik, pakan ternak, dan sebagainya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2015 terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020.

Kemudian masih ada pula barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Barang dan jasa tertentu tersebut adalah barang dan jasa yang telah menjadi objek pajak daerah. Untuk barang yang telah menjadi objek pajak daerah adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran dan sejenisnya, dan yang disajikan oleh pengusaha jasa katering. Kemudian untuk jasa yang menjadi objek pajak daerah adalah jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. Ketentuan terkait barang dan jasa yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam PMK turunan terbaru dari UU HPP yakni PMK no.70/PMK.03/2022.

Lalu, dibuatnya peraturan baru yakni pengenaan PPN final dengan tarif yang relatif kecil, yakni 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha. Fasilitas PPN final ini dikenakan atas barang dan jasa tertentu ataupun sektor usaha tertentu, PKP dengan peredaran usaha tertentu, dan segmen lainnya yang nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pengaturan PPN final dengan tarif relatif kecil ini dibuat demi memudahkan UMKM dan sektor tertentu yang kesulitan untuk mengadministrasikan pajak masukannya, namun agar tetap melaksanakan kewajibannya di bidang PPN.

Disamping fasilitas-fasilitas di atas, kenaikan tarif PPN 11% diiringi juga dengan kemudahan lainnya di segmen pajak lain, yakni PPh. Yang pertama adalah pelebaran kluster pengenaan tarif 5% untuk PPh orang pribadi (OP). Sebelumnya, tarif 5% dikenakan untuk range penghasilan 0 hingga Rp50 Juta. Saat ini, range nya dinaikkan menjadi 0 hingga Rp60 Juta. Dengan perluasan range ini, semakin banyak orang pribadi yang dapat memanfaatkan tarif terendah 5% atas penghasilan kena pajaknya. Tentunya hal ini memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi para WP OP, sehingga dapat menstimulasi daya beli masyarakat.

Yang kedua adalah adanya batasan omzet Rp500 juta untuk WP OP pelaku UMKM sebelum dapat dikenakan PPh final 0,5%. Adanya batasan omzet ini sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada sektor UMKM sebagai salah satu kontributor terbesar dalam perekonomian negara. Dengan adanya batasan omzet ini, WP UMKM dengan omzet dibawah batasan tak perlu lagi membayar PPh final per bulannya. Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap UMKM semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama mendaftarkan usahanya dan melaporkan SPT Tahunan.

Reformasi pajak dewasa ini tak hanya menghadirkan regulasi yang baru dan tarif-tarif baru. Kualitas mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan saat ini juga terus ditingkatkan oleh DJP demi memudahkan WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Bersamaan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11%, DJP juga memperbarui versi aplikasi faktur pajak E-Faktur ke versi 3.2. Hal ini supaya aplikasi tetap up to date dan mampu memudahkan para PKP memenuhi kewajibannya dalam membuat faktur pajak. Jadi, jangan ragu untuk penuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak.

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version