Menu
in ,

PT Timah Tbk Setor Kewajiban Perpajakan Rp 776,6 M

PT Timah Tbk Setor Perpajakan

FOTO: IST

Pajak.com, Pangkal Pinang – PT Timah Tbk, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setor kewajiban perpajakan sebesar Rp 776,6 miliar sepanjang 2021, yang terdiri dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Keuangan Timah Krisna Sjarif memastikan, kewajiban perpajakan untuk mendukung pendapatan negara itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sepanjang 2021 setoran (perpajakan) Timah meningkat 14 persen dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 677,9 miliar. Harga komoditas timah yang mengkilap telah mengerek peningkatan kontribusi perseroan pada tahun lalu. Hasil pajak yang disetorkan untuk mendukung pendapatan negara disesuaikan dengan kinerja perusahaan,” ungkap Krisna dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(20/4).

Dengan demikian, berdasarkan catatan dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi Timah kepada negara sebesar Rp 818 miliar (2018), Rp 1,2 triliun (2019), Rp 677,9 miliar (2020), dan sebesar 776,6 miliar (2021). Menurut Krisna, kinerja ini membuktikan perseroan fokus untuk memenuhi tugas sebagai penghasil pendapatan negara sekaligus memberikan kontribusi sosial ekonomi bagi masyarakat di wilayah operasional perusahaan.

“Timah juga mengambil peran dalam pembangunan dan kemajuan di wilayah operasional perusahaan, seperti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Kepulauan Riau. Kami sebagai representasi negara dalam penambangan timah—tidak hanya sekadar menambang, namun juga mengambil peran dalam memajukan ekonomi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Krisna.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang Muchamad Arifin mengungkap, sektor pertambangan memang menjadi salah satu sektor yang mendorong penerimaan pajak di Kepulauan Bangka Belitung. Oleh sebab itu, KPP berharap, harga logam timah yang terus membaik, sehingga berdampak terhadap peningkatan kontribusi pendapatan negara.

“Kami berharap dengan kenaikan harga komoditas di sektor timah, ada juga kenaikan di sektor penerimaan negara. Jangan sampai penerimaan dari sektor timah naik tapi dari sisi perpajakan tidak naik signifikan,” ungkap Arifin.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi laporan Bank Dunia yang mengakui peran penting BUMN dalam perekonomian negara berkembang. BUMN di Indonesia berkontribusi terhadap pasar bursa Indonesia yang mana 10 BUMN memiliki total valuasi hingga Rp 1.907 triliun. Sementara laba bersih BUMN tahun 2021 mencapai Rp 90 triliun di 2021.

“Ini tentu pencapaian yang luar biasa dan harus terus ditingkatkan. Kinerja positif BUMN akan berdampak baik bagi negara yang tengah memerlukan tambahan dana di luar pajak. BUMN secara konsolidasi telah memberikan kontribusi sebesar Rp 377 triliun pada 2020 kepada negara dalam bentuk pajak, dividen, dan PNBP,” ungkap Erick dalam keterangan tertulis, (8/4).

Ia terus mendorong BUMN meningkatkan kinerja agar memiliki kontribusi yang besar juga dalam hal penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Kementerian BUMN berupaya melakukan perubahan dalam sejumlah program transformasi bisnis hingga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Selama dua dekade terakhir, BUMN telah menjadi salah satu perusahaan multinasional terbesar dan paling cepat berkembang. Pandemi menjadi momentum bagi BUMN untuk melakukan akselerasi transformasi. BUMN harus adaptif dan berubah, baik dari transformasi bisnis hingga human capital. Kalau tidak berubah, pasti akan tertinggal,” jelas Erick.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version