in ,

Barang Kena Cukai di Indonesia

Barang Kena Cukai di Indonesia
FOTO : IST

Barang Kena Cukai di Indonesia – Cukai menjadi salah satu komponen pajak yang sangat sering ditemui di masyarakat dalam kehidupan sehari – hari. Kita pun sering menemui petugas bea dan cukai di beberapa lokasi seperti bandara dan stasiun. Ia melekat pada beberapa jenis barang yang dikonsumsi masyarakat, salah satunya adalah rokok dan alkohol. Selain rokok dan alkohol, cukai dikenakan pada beberapa jenis barang dengan karakteristik dan sifat barang tertentu.

Sebagaimana didefinisikan pada UU nomor 11 tahun 1995 s.t.d.d UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Cukai merupakan salah satu komponen penerimaan pajak dalam APBN yang turut berkontribusi besar terhadap pembangunan negara ini. Lalu apa saja karakteristik obyek pemungutan cukai?

Karakteristik Barang Kena Cukai

Berdasarkan pada pasal 2 ayat (1) UU Cukai, terdapat empat sifat atau karakteristik barang tertentu yang dikenai cukai, diantaranya:

– Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan;

– Barang yang peredarannya perlu diawasi;

– Barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;

– Barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dalam penjelasan pasal 2 UU Cukai, pungutan cukai dapat dikenakan pada barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.

Jenis – Jenis Barang Kena Cukai

Nah, barang – barang yang memenuhi sifat atau karakteristik sebagaimana disebutkan diatas dinyatakan sebagai barang kena cukai (BKC). Pada pasal 4 UU Cukai menyebutkan 3 komoditas yang dikenakan cukai, yakni:

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

a. Etil alkohol atau etanol

Dalam pengertian ini etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang  merupakan senyawa organik dengan rumus C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Etil alkohol biasa disebut etanol, alkohol murni, atau alkohol. Etil alkohol biasa digunakan untuk bahan pembuatan minuman beralkohol, spiritus bakar, bahan baku obat – obatan, bahan campuran cat, dan disinfektan.

b. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)

Dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.

– Minuman yang mengandung etil alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, anggur, whisky, dan sejenisnya.

– Konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

c. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret,  cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya

Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

– Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan;

– Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran daun tembakau dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai;

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

– Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung, atau sejenisnya dengan carai dilinting, untuk dipakai;

– Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang untuk dipakai;

– Rokok elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atua bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain. Disediakan dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik untuk dihisap;

– Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang telah disebut diatas. Contohnya adalah tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Kondisi Cukai Saat Ini

Cukai dipandang sebagai pajak yang bermanfaat dalam mengendalikan barang – barang yang memiliki eksternalitas negatif di masyarakat. Penerimaan cukai atas rokok sebagai salah satu barang konsumsi yang paling banyak menimbulkan eksternalitas negatif menjadi komponen penerimaan cukai terbesar. Namun sejatinya masih banyak barang lain yang tak hanya memberikan eksternalitas negatif namun juga perlu dikendalikan konsumsinya.

Indonesia relatif tertinggal dari sisi jenis barang yang menjadi obyek cukai. Negara ASEAN lain seperti Thailand misalnya, memiliki jenis BKC yang jauh lebih banyak dari Indonesia, yakni 11 jenis. Thailand turut mengenakan BKC untuk bensin hingga minuman berpemanis. Beberapa waktu lalu sebenarnya pemerintah telah mewacanakan untuk menambah obyek cukai, salah satunya terkait plastik yang mencemari lingkungan.

Cukup banyak jenis barang yang mungkin kedepannya dapat ditambahkan sebagai obyek cukai. Di sektor lingkungan, cukai dapat dikenakan terhadap karbon ataupun plastik untuk meredam dampak pencemaran lingkungan. Di sektor kesehatan, selain rokok, minuman berpemanis yang mengandung gula berlebih sebagai salah satu penyebab utama diabetes dan penyakit jantung dapat pula dikenakan cukai. Dan masih banyak lainnya.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Kendala yang selama ini dihadapi terkait diaturnya penambahan BKC adalah adanya resistensi atau penolakan dari kalangan para pelaku usaha. Maklum, dengan dikenainya cukai otomatis akan menambah harga jual dari suatu barang, sehingga mengurangi daya saing barang tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan menghadapi tradeoff antara penerimaan pajak dan cukai. Misalnya bila cukai dikenakan atas minuman berpemanis yang mengakibatkan peredaran dan konsumsinya berkurang, maka pajak yang dipungut pemerintah atas pengusaha minuman berpemanis pun akan berkurang.

Solusi yang dapat ditempuh tentu adalah adanya diskusi dari pemerintah dan para pelaku usaha, terutama para pelaku usaha obyek yang akan dikenakan cukai. Segera temukan jalan keluar supaya usulan penambahan BKC tak berhenti sebatas wacana saja, dan tentunya tetap menguntungkan masyarakat maupun pemerintah. Hal ini karena cukai tak hanya sebatas sebagai alat penerimaan negara, tetapi juga alat untuk mengontrol sosial dan perekonomian negara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *