Suatu malam saya mengisi bak kamar mandi sampai penuh, namun keesokan harinya ada hal aneh yang terjadi. Bak mandi yang isi airnya berkurang, alhasil saya harus mengisi bak lagi untuk mandi dan memakan waktu yang cukup lama (hamper telat untuk berangkat ke kantor). Saya menyadari ternyata ada sisi lain dari bak mandi saya yang tidak terlihat megalami kebocoran. Hal ini mengingatkan saya pada sesuatu yang sering saya (atau kita) dengar dalam konteks keuangan negara. Ya, kebocoran penerimaan pajak.
Seperti bak mandi dan keran yang bekerja Bersama untuk mengumpulkan air, begitulah tugas DJP. Mengumpulkan penerimaan dari berbagai sumber dan menjamin ketersediaan “hasil” yang telah dikumpulkan untuk hal yang bermanfaat bagi negara. Begitu pula dengan risiko yang dihadapi, yaitu kebocoran. DJP juga memiliki potensi untuk mengalami kebocoran penerimaan. Jenis kebocorannya juga sama, ada yang bisa dilihat secara cepat, ada pula yang perlu melihat sisi lainnya untuk mengetahui letak kebocoran itu.
Apa yang menjadi kebocoran pajak?
Ada setidaknya dua jenis kebocoran yang belakangan ini dihadapi DJP, dan sedang dicoba untuk diselesaikan.
Tersembunyi di balik bayangan
Pertama, kebocoran penerimaan yang diakibatkan oleh transaksi Shadow Economy atau Underground Economy. Dalam laporan OECD (2017), “Shining Light on the Shadow Economy: Opportunities and Threats”, aktivitas ekonomi legal maupun ilegal yang tidak dilaporkan kepada otoritas untuk menghindari pajak atau regulasi, sehingga tidak tercatat dalam statistik resmi. Atau dengan kata lain adalah aktivitas ekonomi yang tidak terlihat oleh sistem pajak atau perekonomian. Contohnya, pelaku usaha yang tidak berizin resmi, bisnis judi, persewaan properti di bawah kertas, atau perdagangan narkoba. Melansir data dari PPATK, terdapat potensi 8,3-10% dari PDB untuk Shadow Economy.
Tantangan pertama, bagaimana memasukkan pelaku usaha tidak berizin resmi tersebut ke dalam sistem perpajakan. Tidak harus secara gamblang untuk menarik pajaknya, yang penting adalah bagaimana agar para pelaku usaha tersebu comply secara voluntarily. Hal ini ditanggapi DJP dengan memberikan keringanan kepada UMKM berupa omset tidak kena pajak. Dimana peredaran bruto UMKM yang di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar pajak. (dapat dilihat di PMK 164 Tahun 2023).
Tantangan kedua, bagaimana tetap mendapat revenue dari kegiatan yang ilegal tanpa harus melegalkan kegiatan tersebut. Judi dan perdagangan narkoba, sebagaimana kita tahu dan imani, adalah hal yang ilegal dan dosa. Namun, kita tidak menutup mata bahwa terdapat potensi disitu. Hal ini yang masih perlu dikaji oleh para pembuat kebijakan. Mungkin bisa dengan memberlakukannya sebagai cukai, pigouvian tax, atau sin tax.
The rich getting richer
Kebocoran selanjutnya bersumber dari kelompok Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) dan perusahaan multinasional (MNE). Karakteristik kelompok ini berbeda dengan wajib pajak pada umumnya, karena mereka memiliki kapasitas finansial, pengetahuan, dan akses terhadap konsultan pajak serta instrumen keuangan yang lebih canggih. Dengan demikian, pengelolaan kewajiban perpajakan mereka sudah menjadi lebih kompleks.
Instrumen yang paling sering digunakan adalah transfer pricing dan aset shifting. Ketika transfer pricing dimanfaatkan secara agresif, praktik ini dapat menggeser laba dari negara dengan tarif pajak tinggi menuju negara dengan tarif pajak rendah. Selain itu, praktik pemindahan atau pengaburan harta (asset shifting), baik melalui skema trust, perusahaan cangkang (shell company), maupun instrumen keuangan derivatif, membuat otoritas sulit mengetahui kepemilikan harta sebenarnya dari entitas tersebut.
Dalam konteks ini, tantangan utama bagi otoritas pajak bukan lagi sekadar mengintegrasikan para HWI dan MNE ke dalam sistem perpajakan—karena sebagian besar dari mereka secara formal sudah terdaftar dan terikat kewajiban perpajakan—melainkan bagaimana memastikan tingkat kepatuhan material mereka sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Dengan kata lain, isu utamanya adalah bagaimana mengurangi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang berlebihan dan menutup celah kebijakan yang bisa dieksploitasi.
Oleh karena itu, fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum pajak harus ditingkatkan dengan pendekatan yang lebih kompleks. Misalnya, melalui pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEOI), penggunaan Big Data Analytics untuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, serta penerapan transfer pricing documentation dan Advance Pricing Agreement (APA) guna mencegah manipulasi harga antar perusahaan afiliasi.
Beberapa aturan telah dikeluarkan untuk menangani kebocoran ini seperti TP Guidline-nya DJP dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 dan PMK 136 Tahun 2024. Usaha ini dilakukan agar menjamin aspek keadilan dalam pemungutan pajak. Sehingga setiap lapisan masyarakat memperoleh kesempatan untuk berkontribusi lewat kewajiban pajak mereka.
Permen gula bagi Wajib Pajak
Kebocoran yang ketiga datang dari pemberian insentif pajak. Insentif pajak diberikan untuk memberikan stimulasi kepada perekonomian agar tidak lesu. Melalui insentif, wajib pajak memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan aktivitas ekonominya. Ujung-ujungnya juga akan memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan peningkatan kapasistas pajak.
Beberapa insentif pajak yang baru-baru ini dikeluarkan DJP adalah melalui insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Melalui insentif ini, Wajib Pajak yang terutang PPh 21 tidak mendapatkan pemotongan atas penghaslilan yang diterimanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Spirit-nya adalah agar para karyawan dapat terinsentif untuk konsumsi dan menabung dan memberikan kemudahan bagi pemeberi kerja.
Insentif lain yang diberikan yaitu seperti insentif untuk biaya Research and Development (R&D) dalam PMK Nomor 153 Tahun 2020. Mengutip dari Pasal 2 ayat (1) PMK tesebut, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. PMK ini dapat menginsentif pelaku sektor usaha manufaktur untuk mengeskalasi produksinya, baik dari kualitas maupun kuantitasnya.
Layaknya pisau bermata dua, insentif bisa menjadi alat yang menyehatkan perekonomian, tapi juga bisa melukai. Dia menawarkan peluang sekaligus risiko. Insentif bisa menjadi berbahaya bila tidak diberikan kepada pihak yang tepat dan dalam porsi yang tepat. Perlu perencanaan yang tepat agar insentif tidak impulsif sehingga menjadikannya beban APBN, yang malah memberikan cost yang lebih besar dibanding benefitnya.
Diperlukan resep yang tepat dalam “menambal” kebocoran dari insentif ini. Beberapa yang telah dan dapat dilakukan oleh otoritas pajak adalah dengan:
- Ketepatan sasaran penerima, Insentif harus dirancang untuk sektor atau kelompok yang memang membutuhkan dorongan.
- Berbasis data dan evaluasi
- Transparansi dan akuntabilitas dari penerima dan pemberi insentif sebagai bentuk pengawasan. Contohnya bisa kita lihat dalam PPh 21 DTP, yang mana penerima insentif tetap harus membuat bukti potong
- Jangka waktu yang teratur. Pemberian insentif tidak boleh menjadi ketergantungan permanen. Bila menjadi ketergantungan, berarti kelompok yang diberi insentif tidak berkembang.
Akhir kata, kebocoran itu memang tidak bisa dihindari. Sama seperti bangunan, terkadang tambalan yang sudah dibuat sudah using dan perlu diperbaharui. Itu pula yang terjadi dalam sistem perpajakan. Terus memperbaharui diri lewat berbagai reformasi, baik melalui aturan maupun best practices, untuk memperbaiki “tambalan” tambalan kebocoran yang ada. Dengan begitu, menjamin hasil yang optimal untuk kemaslahatan bangsa.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments