in ,

Lapor SPT Tahun 2025 Jika Gunakan Norma, Wajib Tahu Hal Ini!

FOTO : IST

Menjelang masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, pelaku usaha dan pekerja bebas mulai bersiap menghitung kewajiban pajaknya. Salah satu kemudahan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang merupakan cara sederhana untuk menghitung penghasilan bersih tanpa harus membuat pembukuan lengkap.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, penggunaan norma ini bisa menjadi solusi praktis agar pelaporan pajak tetap tertib dan tidak membebani administrasi usaha.

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan persentase tertentu yang ditetapkan oleh DJP untuk memperkirakan penghasilan bersih dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dengan menggunakan norma, Wajib Pajak tidak perlu menghitung laba rugi secara rinci seperti perusahaan besar, melainkan cukup mengalikan peredaran bruto (omzet) dengan persentase norma sesuai jenis usaha dan lokasi kegiatan.

Sebagai contoh, jika seorang makelar di Surabaya memperoleh omzet Rp400 juta dalam setahun dan norma untuk usahanya adalah 50%, maka penghasilan bersihnya dianggap sebesar Rp200 juta. Angka inilah yang akan menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif progresif yang berlaku.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Siapa yang Boleh Menggunakan Norma?

Tidak semua Wajib Pajak bisa menggunakan norma. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan PER-17/PJ/2015, norma hanya dapat digunakan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas (seperti pedagang, tukang, dokter, notaris, konsultan, dan lainnya).
  2. Mempunyai peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
  3. Belum diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, cukup dengan pencatatan sederhana.

Apabila omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib menggunakan pembukuan lengkap dan tidak boleh lagi menggunakan norma.

Kewajiban Pemberitahuan Penggunaan Norma

Salah satu hal penting yang perlu diingat: penggunaan norma harus diberitahukan kepada DJP terlebih dahulu.

Saat ini, pemberitahuan penggunaan norma untuk Tahun Pajak 2025 harus disampaikan paling lambat 31 Desember 2025. Wajib Pajak yang akan menggunakan NPPN diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan melalui:

  • Coretax DJP yaitu https://coretaxdjp.pajak.go.id, atau
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Pilih kategori sub layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN
  3. Anda akan dialihkan ke halaman kasus. Di bagian kiri, klik Alur Kasus, kemudian isi formulir pemberitahuan. Pastikan semua kolom bertanda * terisi, seperti tahun pajak, peredaran bruto, dan kota/kabupaten domisili.
  4. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  5. Kemudian buat formulir dalam bentuk PDF dengan mengklik tombol Create PDF.
  6. Selanjutnya, akan muncul pop up window, lengkapi kembali data formulir, dan klik Simpan.
  7. Tandatangani dokumen secara elektronik dengan mengklik Sign, masukkan passphrase.
  8. Klik Submit untuk menyampaikan pemberitahuan.
  9. Lanjutkan proses hingga selesai. Jika telah selesai, status pada menu Alur Kasus adalah Kasus Tertutup. Bukti Penerimaan Elektronik serta Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dapat dilihat pada Dokumen Kasus atau cek pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Manfaat Gunakan Norma untuk Lapor SPT 2025

Menggunakan norma memberi banyak keuntungan, antara lain:

  • Lebih sederhana — tidak perlu laporan keuangan rumit.
  • Menghemat waktu dan biaya administrasi.
  • Mendorong kepatuhan pajak bagi pelaku usaha kecil dan pekerja bebas.

Dengan norma, pelaku usaha dan pekerja bebas tetap bisa melaporkan pajaknya dengan benar tanpa harus menjadi ahli akuntansi.

Kesimpulan

Lapor SPT Tahun Pajak 2025 bisa lebih mudah bila Anda menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Pastikan omzet usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar, lakukan pencatatan sederhana. Khusus Tahun Pajak 2025, sampaikan pemberitahuan penggunaan norma sebelum akhir Desember 2025. Tahun pajak selanjutnya, wajib pajak perlu melakukan memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Jika pemberitahuan tidak disampaikan tepat waktu, maka DJP dapat menolak penggunaan norma dan mengharuskan pembukuan penuh untuk perhitungan pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dengan tertib menggunakan norma, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga mendukung transparansi dan kemandirian fiskal bangsa.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *