in ,

OJK: Dana Perbankan dan Tren Pilihan Investasi Meningkat

Namun, Wimboh mengingatkan agar pasar modal tetap menyeimbangkan antara instrumen permintaan dan penawaran agar tidak terjadi bubble yang dapat mengakibatkan volatile harga di pasar modal dan sangat berpotensi dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami bersama pemangku kepentingan lainnya sangat concern itu, terutama yang tergabung dalam FKP3K (Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan). Kami berupaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat, dan melibatkan BEI. Tujuannya, adalah mencegah market abuse atau terjadi spekulatif yang berlebihan. Ini berbahaya dan menimbulkan kerugian di masa depan,” ungkapnya.

Yang juga disayangkan Wimboh, banyak juga masyarakat yang terjebak dalam instrumen investasi bodong atau ilegal. Ia pun mengingatkan, masyarakat jangan terjebak dalam iming-iming return investasi yang besar, padahal perusahaan itu tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

“Dari berbagai kasus yang terjadi, kami mencermati masyarakat baru sadar ternyata mengalami kerugian yang cukup besar karena ketidaktahuan. Masyarakat harus betul-betul hati-hati dalam melakukan investasi. Gunakanlah rekomendasi dari pihak yang terdaftar, yang diberi izin oleh OJK untuk memberikan advice atau memberikan jasa di pasar modal. Jangan menggunakan agen-agen atau masyarakat yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat bisa melihat daftar perusahaan yang memiliki izin di OJK melalui website OJK,” jelasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *