in ,

Menperin: Investasi Sektor Industri Tembus Rp 236,8 Triliun

Menperin: Investasi Sektor Industri Tembus Rp 236,8 Triliun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global, sejumlah sektor industri masih percaya diri untuk menggelontorkan dananya di Indonesia dalam rangka membangun pabrik baru atau memperluas usaha (ekspansi). Hal tersebut tecermin dari realisasi investasi sektor industri sepanjang Januari-September 2021 yang mencapai Rp 236,8 triliun atau memberikan kontribusi sebesar 35,9 persen pada total investasi nasional.

“Meski dihadapkan pada berbagai tantangan global, khususnya dampak pandemi COVID-19, sektor industri manufaktur di Indonesia tetap memainkan peranan pentingnya, terutama sebagai penopang atau motor penggerak utama bagi perekonomian nasional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/10).

Merujuk data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada Januari-September 2021, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor industri menembus Rp 63 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor industri berkontribusi Rp 173,8 triliun.

Baca Juga  Apa itu SIPP Online BPJS? Ini Fitur dan Panduan Pendaftarannya

“Artinya, para investor luar negeri meyakini Indonesia sebagai negara tujuan yang tepat dalam membangun basis produksi mereka,” tambahnya.

Sementara itu, pada Januari-September tahun 2021, total nilai investasi nasional tercatat Rp 659,4 triliun atau naik 7,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 611,6 triliun. Sedangkan realisasi investasi nasional selama sembilan bulan ini telah mencapai 73,3 persen dari target Rp 900 triliun pada tahun 2021.

Agus mengemukakan, kepercayaan diri para pelaku industri dalam menanamkan modalnya di tanah air kian tumbuh karena didukung beberapa program dan kebijakan strategis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara “On-line”

“Penerbitan UU Cipta Kerja tersebut, merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Dalam implementasinya, UU Cipta Kerja telah banyak memberikan kemudahan bagi para investor di sektor industri, baik itu kemudahan dalam mendapatkan perizinan usaha maupun menerima fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal,” jelasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *