Menu
in ,

Mengenal Qanun Aceh yang membuat BRI Hengkang

Pajak,com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah mengumumkan tidak akan beroperasi di Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Keputusan Bank Panin dan Bank BRI tersebut dipicu oleh penerapan Qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pemerintah Daerah Aceh memang telah menerapkan Qanun sehingga lembaga keuangan di Aceh harus dikonversikan menjadi syariah atau mengoperasionalkan unit syariahnya.

Kedua bank tersebut terpaksa keluar dari Aceh karena tidak mempunyai fasilitas syariah seperti apa yang diterapkan dalam Qanun pemerintah daerah NAD. Untuk BRI, semua portofolio dan layanan perbankan ini dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.

Dengan adanya Qanun LKS itu, skema bunga berbunga dalam praktik perbankan konvensional tidak diberlakukan lagi. Disebutkan dalam pasal 6 Qanun No.11/2018, Qonun ini berlaku untuk setiap orang yang beragam Islam yang bertempat tinggal di Aceh dan juga badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh. Sementara bagi non-Muslim bisa mengikatkan diri dengan regulasi Qanun tersebut. Selain itu, Qanun juga berlaku untuk perorangan atau badan usaha yang melakukan transaksi keuangan dengan pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Qanun lembaga keuangan syariah ini sudah mulai berlaku sejak 4 Januari 2019. Namun, sesuai pasal 65 Qanun No.1, lembaga keuangan yang beroperasi wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Dengan demikian, lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu selambat-lambatnya hingga 2022 untuk melakukan penyesuaian dan menerapkan praktik keuangan syariah.

Masyarakat Muslim menganggap, bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat yang menghindari bunga bank karena dianggap sebagai riba. Lantaran tak mengenal sistem bunga-berbunga, bank syariah memiliki perbedaan paling menonjol dengan bank konvensional.

Lantas, apa saja perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, baik dalam hal mengelola simpanan nasabah (dana pihak ketiga) maupun pengelolaan pembiayaan (penyaluran dana pihak ketiga)? Pengelolaan dana pihak ketiga, seperti bank konvensional, bank syariah juga menghimpun dana dari masyarakat dengan berbagai produk simpanan. Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan simpanan di bank konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang.

Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga bank, yaitu simpanan seperti tabungan syariah tidak mengenal bunga. Tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba.

Konsep tabungan bank syariah ini diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional, Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank. Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah. Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib). Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif. Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version