Menu
in ,

Memahami Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi

Pajak.com, Jakarta – Isu penipuan melalui kegiatan pialang dan transaksi ilegal seperti binary option masih terus menjadi pusat perhatian. Polisi terus memburu para pelakunya agar tak ada lagi masyarakat yang tertipu. Banyaknya penipuan yang terjadi karena masyarakat tidak begitu memahami bentuk investasi yang legal. Inilah pentingnya masyarakat memahami transaksi perdagangan (trading) berjangka komoditi yang legal agar tak terjebak penipuan.

Business Development Manager Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Dedi Prasetyo menjelaskan, pengertian opsi menurut Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi, atau berdasarkan kesepakatan bersama di awal.

Binary option adalah produk yang diduplikasi dari produk option atau opsi, yakni produk yang digunakan untuk keperluan lindung nilai (hedging),” kata Dedi di Jakarta, Senin (15/3/22).

Menurut Dedi, produk opsi yang benar layaknya asuransi. Premi yang dibayarkan di awal adalah untuk melindungi dari kerugian jika terjadi kerugian di masa yang akan datang. Sebagai contoh, trader A menggunakan produk opsi untuk melakukan hedging emas dalam kurun waktu satu tahun mendatang. Maka trader A akan ditarik atau membayar sebuah premi di awal untuk melakukan hedging tersebut. Ketika kontrak telah selesai, ketika kontrak opsi yang diambil trader A merugi maka trader A hanya akan mengalami kerugian sebatas premi yang dibayarkan sebelumnya. Sebaliknya, jika opsi yang diambil trader A sesuai dengan yang diinginkan (untung) maka trader A akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga pada saat membuka kontrak opsi sampai dengan berakhirnya kontrak opsi tersebut.

“Secara sederhana, di Indonesia opsi ini seperti produk forward atau opsi yang ada di bank-bank di Indonesia. Biasanya produk forward atau opsi yang ditawarkan oleh bank, kontraknya untuk jangka waktu yang lama karena tujuannya untuk keperluan hedging oleh nasabah bank tersebut, bukan untuk spekulasi,” jelas Dedi.

Dedi menegaskan, binary option yang kini sedang ramai diperkarakan sangat berbeda dengan produk opsi yang sebenarnya. Para pemain mendesain produk binary option seolah-olah seperti produk investasi yang mudah dan gampang untuk mendapatkan keuntungan. Mereka menggunakan affiliator dan juga influencer di media-media sosial dan platform digital untuk melakukan marketing produk binary option tersebut.

“Para affiliator ini mendapatkan bagian sampai 80 persen dari setiap nasabah yang mengalami kerugian. Dengan karakter masyarakat Indonesia yang mudah percaya jika produk tersebut diiklankan oleh seorang influencer atau public figure, dan dengan iming-iming atau janji-janji mendapatkan keuntungan dengan cara yang sangat cepat sehingga banyak orang yang mudah tertipu dan mengalami kerugian dari produk binary option ini,” tutur Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa jenis transaksi binary option ini dikatakan ilegal karena banyak faktor. Pertama, broker (pialang) yang menjual binary option tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan sebagai broker/pialang di Indonesia. Kegiatan transaksinya dilarang dan tidak mendapat perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena melanggar UU PBK pasal 1 angka 8 UU No.10 tahun 2011. Padahal, untuk dapat menawarkan sebuah produk berjangka, maka produk tersebut juga harus mendapatkan izin dari Bappebti dengan melakukan pengajuan produk terlebih dahulu. Kemudian, oleh Bappebti dilakukan pengujian kelayakan terhadap produk tersebut. Apakah ada kebutuhan dari masyarakat atau tidak, dan lain-lain.

“Jadi proses pengajuan produk juga akan benar-benar dikaji oleh Bappebti. Jika tidak membawa manfaat, dan justru menjerumuskan masyarakat, pasti pengajuannya akan ditolak,” ujar Dedi.

Kedua, karena pialang yang menjual produk binary option tersebut tidak memiliki izin atau ilegal broker, maka bisa dipastikan juga bahwa produknya adalah produk ilegal.

Ketiga, semua kegiatan usaha yang sudah menyangkut kegiatan menarik dana dari masyarakat dengan embel-embel investasi harus memiliki izin dari regulasi terkait. Dana nasabah juga harus ditempatkan di lembaga kliring untuk menjamin keamanan dana nasabah. Jika kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin maka dapat dipastikan ilegal. Jika produk yang ditawarkan adalah komoditi dan derivatifnya maka menjadi ranahnya Bappebti. Sedangkan menyangkut pasar modal, insurance, finance, perbankan, maka ada di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Dedi, dalam trading, setiap nasabah dapat melakukan analisisi, memasang level stop loss untuk menjaga risiko, dan menentukan level take profit. Sedangkan binary option tidak bisa melakukan seperti itu. Pemain hanya bisa menebak harga akan naik atau turun. Selain itu, dari sisi waktu transaksinya dibatasi maksimal untuk open posisi hanya satu hari.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version